Penjual satwa langka di Facebook dengan harga murah akhirnya dibekuk

Tersangka membanderol satu ekor burung tersebut Rp 200 ribu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penjual satwa langka di Facebook dengan harga murah akhirnya dibekuk
Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Ditreskrimsus Polda Lampung beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, berhasil menangkap Muhammad Rohim (27), penjual satwa langka jenis burung elang tikus di media sosial Facebook, Senin (18/7).Tersangka yang merupakan warga Gang Bambu, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, menjajakan satwa tersebut sekitar 20 ekor."Sebanyak 20 ekor satwa nyaris punah ini kami dapatkan dari seorang yang menjajakannya di Facebook," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, di Bandar Lampung, Selasa (19/7), dikutip dari Antara.Dicky menjelaskan, tersangka membanderol satu ekor burung tersebut Rp 200 ribu. "Modus yang digunakan tersangka yaitu menawarkan satwa langka jenis elang tikus melalui facebook dengan harga satuan Rp 200 per ekor," ujarnya.Menurutnya, harga harga tersebut dari penangkapnya langsung. Sebab jika di pasaran harganya cukup mahal. "Untuk seekor anak elang ini bisa dibanderol sampai Rp1 juta hingga Rp2 juta," imbuh Dicky.Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka satwa langka itu didapatkan dari usaha menangkap langsung dengan cara menjaring.Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Teguh Ismail mengatakan, semua jenis elang merupakan satwa yang dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara umum."Kami mengetahui ada orang yang menjual burung jenis elang tikus melalui Facebook, karena perbuatan itu melanggar hukum yang dapat merusak kelestarian alam, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung untuk memancing dan menangkap tersangka," ucap Teguh.Mengenai satwa langka tersebut, Teguh mengatakan, akan menempatkan 20 ekor elang tikus itu di BKSDA. "Satwa ini masih anakan, sehingga belum bisa kita lepasliarkan ke alam terbuka," kata dia.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) dan pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

Rekomendasi