Wajah dunia peradilan di Indonesia tercoreng lantaran Mahkamah Agung (MA) beberapa kali kecolongan. Banyak hakim dan panitera di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap dan jual beli perkara. Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif makin anjlok dengan banyaknya hakim dan panitera yang tersangkut kasus hukum. Hal ini menunjukkan bila reformasi hakim di MA dianggap kurang berhasil dan kredibilitas lembaga menuju kehancuran.KPK bersama Mahkamah Agung akan menyusun strategi untuk mencegah praktik korupsi, jual beli perkara, di lingkungan yudikatif setelah dalam enam bulan terakhir sejumlah anggota peradilan terjaring operasi tangkap tangan."Pimpinan sedang memikirkan untuk membuat kajian-kajian kerja sama dengan MA, apa tindakan-tindakan pencegahan yang harus dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jakarta, Jumat (17/6) lalu.Pencegahan tidak bisa dilakukan KPK sendirian. Diperlukan kerja sama dengan MA mengenai apa yang harus dilakukan. Pada setiap penindakan yang dilakukan KPK, sesuai 'grand strategy' KPK memikirkan bagaimana tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi hal yang sama."Itu yang disebut penindakan berintegrasi," tegasnya.Deretan oknum peradilan yang ditangkap KPK karena suap dan jual beli perkara menjadi bukti nyata rapor merah lembaga yudikatif. Seperti suap terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.Selanjutnya suap panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat, suap terhadap dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Benkulu, dan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan perkara perbuatan asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil.Teranyar, KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso (SAN) digelandang KPK dalam OTT pada Kamis (30/6) malam.Selain Santoso, KPK juga mengamankan Ahmad Yani (AY) yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant, dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.KPK menemukan dua amplop cokelat berisi uang dalam operasi tersebut. Satu amplop berisi uang 25 ribu Dolar Singapura dan satunya lagi terdapat 3 ribu Dolar Singapura. Sesaat kemudian Tim bergeser ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengamankan Ahmad Yani.Wajah institusi penegak hukum tercoreng dengan tertangkapnya hakim dan panitera oleh KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo secara sadar mengakui institusi penegak hukum tengah belepotan.Tidak heran jika penegakan hukum di Indonesia dipertanyakan "Ibaratnya kalau sapu kotor maka tidak bisa untuk membersihkan. Saat ini KPK banyak sekali berurusan dengan penegak hukum," kata Agus di Jakarta, Jumat (17/6) malam.
Banyak hakim & panitera ditangkap KPK, kredibilitas peradilan ambruk
Wajah dunia peradilan di Indonesia tercoreng lantaran Mahkamah Agung (MA) beberapa kali kecolongan
Rekomendasi