2 Otak pembunuh Salim Kancil bebas dari jerat hukuman seumur hidup

Keluarga Salim kancil merasa kecewa dengan putusan hakim menjatuhkan vonis 20 tahun kepada kedua dalang pembunuhan itu.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
2 Otak pembunuh Salim Kancil bebas dari jerat hukuman seumur hidup
Sidang pembunuh Salim Kancil. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penganiayaan dua petani, hingga menyebabkan salah satu petani tewas yakni Salim Kancil.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang pada persidangan menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Hariyono, dan kepala preman Mad Dasir. Keduanya dianggap menjadi dalang pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan kepada Tosan.

Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5). Tuntutan itu diberikan karena jaksa menilai kedua terdakwa dengan sengaja merencanakan melakukan pembunuhan secara terang-terangan di muka umum.

"Kami memohon mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 dan 170 ayat 2, dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana," tegas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali, saat membacakan tuntutan.

Keadaan memberatkan kedua terdakwa adalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan. Kemudian, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Riwayanto, meminta waktu buat menyusun pembelaan. "Kami minta waktu dua minggu untuk sidang pembelaan," ujar Adi.

Jaksa Penuntut Umum tidak hanya menuntut Hariyono dan Mad Dasir dengan hukuman seumur hidup.

Tetapi, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap anak buah Mad Dasir yakni Suparman, Tomin, Nur Tilab, Satuwi, Besri, Jumanan, dan Tinarlab, yang semuanya warga Desa Selok Awar-awar.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, para terdakwa ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil pada 26 November 2015, dan penganiayaan pada Tosan sudah direncanakan.

Terdakwa melakukan pembunuhan Salim Kancil atas perintah Mad Dasir. Begitu juga, mengenai penganiayaan terhadap Tosan. Itu semuanya sudah direncanakan, dan atas perintah Hariyono. Sehingga jaksa menilai, tujuh terdakwa ikut terlibat.

"Maka, meminta dan memohon pada pimpinan majelis hakim memberikan hukuman 15 tahun penjara pada para tujuh terdakwa. Karena, ikut terlibat pembunuhan berencana, sehingga melanggar pasal 340 KUH Pidana," papar JPU Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali.

Namun, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, kepada Hariyono dan Mad Dasir sebagai otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

"Maka menyatakan, mengadili, memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ucap Hakim Jihad Arkanuddin, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Dalam amar putusannya, Hakim Jihad menyatakan Hariyono merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif), dan Kepala Tim 12 Mad Dasir, melanggar pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Hakim Jihad, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, pembunuhan dan penganiayaan dilakukan secara terang-terangan di muka umum. Lantas perbuatan keduanya dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, delapan anak buah Hariyono dan Mad Dasir, yang ikut melakukan penganiayaan kepada Tosan mendapat hukuman ringan dari hakim.

Dalam amar putusan dibacakan ketua majelis hakim dipimpin Sigit Sutanto, delapan terdakwa yakni Timartim, Gito, Harmoko, Edi Santoso, Eli Sandi Purnomo, Tedjo Sampurno, Ngatiman dan Rudi Hartono dianggap bersalah.

Lantaran melakukan pemukulan yang dilakukan beramai-ramai terhadap saksi yakni Tosan. Akibat dari pemukulan itu, Tosan terluka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, selama 21 hari.

"Secara sah, terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Tosan. Dengan ini menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara," tegas Hakim Sigit Sutanto saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).

Hukuman vonis diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut ke delapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Masih kita pikir-pikir dulu," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Na'imullah.

Sementara itu, Tijah istri, istri almarhum Salim Kancil mengaku kecewa dengan putusan hakim, menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Hariyono dan Mad Dasir.

Tijah menilai pembunuhan terjadi 26 September 2015 silam itu dilakukan Hariyono dan Mad Dasir sangat kejam. Dengan cara diarak dari rumah hingga ke balai desa. Setelah itu, dilindas dan dibuang dekat kuburan.

"Harusnya dihukum mati. Suami mati dibunuh dengan kejam. Dia harus membayarnya juga, ikut mati," pinta Tijah saat hadir di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya kecewa, tidak rela kalau mereka berdua (Hariyono dan Mad Dasir) itu dihukum 20 tahun. Ini tidak adil, kalau mati ya harusnya dihukum mati. Biar tahu rasa," kata perempuan 45 tahun ini.

Sementara, Hariyono sendiri setelah mendengar putusan dari ketua majelis hakim mengenai putusan 20 tahun penjara menampik kalau apa yang dilakukannya itu tidak mendasar dan tidak ada bukti.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan pembunuhan itu, dan hukuman itu tidaklah seperti yang dikatakan hakim," tukas Hariyono.

Rekomendasi