Cagar budaya mengandung sejarah seharusnya dijaga dan dilestarikan kini beralih dijadikan sebagai lahan bisnis. Apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan. Karena sudah ada peraturan pemerintah bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Salah satu cagar budaya yang dijadikan lahan bisnis kafe adalah kompleks kota tua Kampung China, yang semasa pendudukan kolonial Inggris dan Belanda dijadikan sebagai gudang penyimpanan garam, bangunan sejarah itu letaknya berada di sisi Benteng Marlborough Kota Bengkulu.
"Sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi dari BPCB Jambi tentang pemanfaatan cagar budaya itu menjadi kafe atau peruntukan lain," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Muhammad Ramli saat kunjungan kerja di Bengkulu, Senin (20/6).
Dia mengatakan secara aturan, pemanfaatan cagar budaya letaknya berada di sisi Benteng Marlborough itu dimungkinkan oleh pihak ketiga, namun harus melalui prosedur.
Sebab itu, kata Ramli, pemanfaatan cagar budaya tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau tata letak bangunan serta pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip pelestarian. Sebelum dimanfaatkan perlu dilakukan kajian, sehingga tidak merusak cagar budaya.
"Kami mendapatkan informasi pemanfaatan cagar budaya itu dari kelompok masyarakat karena selama ini BPCB tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pemanfaatan," tegas Ramli.
Terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut, Ramli mengatakan akan menyurati Wali Kota Bengkulu. Surat ke wali kota Bengkulu ini untuk mempertanyakan prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan kepada pihak ketiga menjadikan bangunan itu sebagai kafe yang beroperasi malam hari.
Ramli menambahkan bahwa penetapan bangunan cagar budaya berdasarkan SK Nomor 91 tahun 2011, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
Advertisement
Sebelumnya, beberapa waktu lalu rumah bersejarah Bung Tomo yang dijadikan tempat siaran Radio Pemberontakan dan merupakan lokasi Bung Tomo berpidato saat perjuangan kemerdekaan 10 November 1945, sudah rata dengan tanah. Bangunan cagar budaya yang beralamat di Jalan Mawar 10-12, Tegalsari, Surabaya itu dibongkar tanpa sepengetahuan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
"Saya sudah melakukan bongkaran bangunan ini sejak 23 hari. Sebelumnya rumah utuh," kata Nadir, salah seorang yang menjadi mandor Bongkaran rumah Bung Tomo.
Hal senada dikatakan pemerhati bangunan cagar budaya, Kuncarsono. Dia sempat terkejut saat lewat Jalan Mawar, ternyata rumah Bung Tomo itu sudah rata dengan tanah.
"Padahal dari tempat inilah Bung Tomo membakar semangat arek Suroboyo saat awal-awal pertempuran 10 November 1945," beber Kuncarsono.
Menurutnya, di tempat itu suara berapi-api, pekik Takbir, Bung Tomo yang kerap didengar setiap peringatan kemerdekaan, dipancarkan di studio rahasia di rumah tersebut.
Diketahui, Radio Pemberontakan RI dengan pemancar portable ini didirikan oleh Bung Tomo bersama Ktut Tantri dan beberapa sahabatnya. Inilah studio radio bersejarah itu. Studio yang terpaksa diciptakan setelah RRI masih ragu dengan sepak terjang Bung Tomo.
Dari tempat inilah, perang 10 November kemudian berkobar. Dari pojokan kamar di bangunan inilah, ratusan ribu pejuang tersulut emosinya dan dari bangunan inilah, maka Surabaya kelak disebut kota pahlawan.
"Sayang sekali, lolos dari bom sekutu tahun 1945, hari ini, saksi bersejarah itu justru dihancurkan oleh bangsa sendiri, padahal bangunan yang berdiri tahun 1935 ini sudah masuk daftar cagar budaya melalui SK Wali Kota Surabaya No 188.45 tahun 1998," ucap Kuncarsono.
Direktur Sjarikat Poesaka Surabaya Freddy H Istanto menyayangkan pembongkaran bangunan cagar budaya itu luput dari pantauan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya hingga akhirnya dihancurkan demi kepentingan bisnis.
"Saya juga baru tahu. Mestinya Satpol PP selaku penegak perda tahu. Ada pembongkaran kok tidak tahu," papar aktivis komunitas peduli Surabaya 'Rek Ayo Rek' (RAR) itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengaku belum tahu kalau ada pembongkaran tersebut.
"Nanti saya cek, apakah rekomendasi itu sesuai rekomendasi tim cagar budaya atau tidak," tutup Wiwiek.
Lahan bekas pemancar radio tempat Bung Tomo berpidato itu ternyata dibeli oleh sebuah pengembang, Plaza Jayanata. Rencananya di lokasi itu bakal dijadikan tempat parkir.