Jessica Kumala Wongso kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Sidang hari ini tanggapan atas eksepsi terdakwa yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kita tidak ada persiapan khusus. Ini sekarang hanya tanggapan jaksa. Ini diberikan kepada kami untuk tanggapan," kata Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).Dalam sidang kali ini, Otto mengatakan pihaknya tidak mengajukan kemenangan atas sidang tersebut, melainkan ingin mencari kebenaran dari kasus yang menimpa Jessica."Kita tidak punya posisi untuk menang, tapi kita mencari kebenaran, kalau salah hukum, tidak salah bebaskan. Beban pembuktian ada di tangan jaksa," ucap dia.Dia menanggapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan Polda Metro Jaya lemah. Apalagi rekam jejak kriminalitas Jessica selama berada di Australia, yang dianggap polisi memiliki cacat hukum."Bukti-bukti dari Jessica lemah sekali. Saya tidak melihat bukti langsung mengenal kriminalitas Jessica kemarin yang di Australia, kami dapat kabar baru ternyata selama ini dia (Jessica) di sana tidak punya cacat hukum," ujarnya.Dalam persidangan nanti, kuasa hukum Jessica akan menyampaikan argumen baru mengenai catatan kriminal yang dilakukan Jessica di Australia."Kami menemukan argumen baru. Yaitu, tidak ada catatan kriminal yang dilakukan Jessica di Australia. Kita tengah menunggu legalisir dari pihak Konjen Indonesia untuk Australia," tuturnya."Kami membantah seluruh tudingan yang disampaikan kepada Jessica mengenai catatan kriminal Jessica di Australia. keluarga berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil nantinya," tutupnya.
Kuasa hukum pastikan Jessica Wongso tak punya catatan kriminal
Otto mengaku ingin mencari kebenaran di balik kasus racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Rekomendasi