Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia digelar di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso maksimal hukuman mati karena diduga kuat yang menaruh racun sianida ke minuman Mirna.Dalam eksepsinya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, dakwaan yang dilakukan penuntut umum tidak jelas. Menurut dia, tidak dijelaskan bagaimana Jessica menaruh racun di minuman Mirna."Dimana natrium sianida disimpan, apa kantong celana, kantong plastik, semua tidak diuraikan tapi sekonyong-konyong bahwa Jessica masukkan natrium sianida," kata Otto dalam sidang, Rabu (15/6).Otto juga menyesalkan dengan dakwaan hukuman mati yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Terlebih, penjelasan jaksa tidak jelas."Penuntut umum tidak menguraikan, dimana didapatkan natrium sianida, disimpan dalam kertas, botol atau dimana pun tidak dijelaskan," kata dia."Jika memang pembunuhan berencana, maka fakta harus diuraikan secara jelas, cermat dan tetap, sehingga dakwaan penuntut umum menjadi tidak jelas, tidak cermat dan ngawur," imbuhnya.Otto menilai, tidak ada juga yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam es kopi vietnam yang diminum oleh Mirna. Kalaupun ada yang melihat, kata dia, bisa saja itu gula, bukan racun sianida."Tidak ada yang melihat karena memang fakta itu tidak ada, Jessica tidak memasukkan apapun ke dalam gelas korban," terang dia."Kalau tidak diuraikan dengan cermat maka dakwaan itu tidak cermat kabur dan tidak lengkap," jelas dia lagi.
Kuasa hukum Jessica: Dakwaan jaksa tak jelas, tidak lengkap & ngawur
Kubu Jessica menyoroti dakwaan yang tak menjelaskan di mana Jessica menyimpan sianida.
Advertisement
Rekomendasi