Kejagung tegaskan bakal tuntaskan kasus korupsi jaringan IM2

"Kita komit untuk menuntaskan, tengah kita kaji (empat tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung tegaskan bakal tuntaskan kasus korupsi jaringan IM2
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal menuntaskan seluruh perkara yang mangkrak. Salah satunya, kasus dugaan korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2) Tbk, anak usaha PT Indosat yang menjerat 4 orang tersangka.Keempat tersangka yang sejak 2012 diajukan ke pengadilan di antaranya, Johnny Swandi Sjam selaku mantan Dirut PT Indosat Tbk, Hary Sasongko dan dua tersangka korporasi PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk.Di mana dalam putusan, Indar Atmanto selaku mantan Presdir PT IM2 divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Johnny Swandi Sjam dan Hary Sadongko disebut secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi."Kita komit untuk menuntaskan, tengah kita kaji (empat tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/6).Kendati begitu, Arminsyah belum bisa memastikan kapan kasus itu bisa dituntaskan. Dia mengaku ada beberapa hal yang perlu dikaji untuk menyeret keempat tersangka itu ke persidangan."Kita lihat nanti ya, kita terus kaji ini," pungkas Arminsyah.Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Johnny Swandy Sjam sebagai tersangka sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012, 2012 dan lalu diikuti mantan Dirut Indosat lainnya, Hari Sasongko.Namun, sampai kini keduanya belum dicegah bepergian ke luar negeri. Bahkan, belum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.Selain menetapkan 3 orang tersangka, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai antisipasi jika Indosat tidak melunasi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, korporasinya, dalam hal ini PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk dijadikan tersangka pada tahun 2013.

Rekomendasi