Polsek Penjaringan mengamankan pelaku tawuran yang tergolong masih di bawah umur, RM (15) inisial namanya. Dari tangan RN, polisi mengamankan sebilah parang bergagang kayu."Kami mengamankan RM di Kapuk Muara Empang Lapangan RT 015 RW 004, Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu yang bersangkutan hendak melakukan tawuran bersama kelompok lainnya," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Bimo Teguh di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/6).Bimo memaparkan, kejadian bermula pada Minggu (5/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, saat anggota Resmob Polsek Penjaringan sedang observasi di wilayah mendapatkan informasi. Bahwa terdapat kelompok anak-anak yang hendak tawuran di lokasi sekitar."Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkaplah RM. Dari tangan RM diamankan berupa sebilah parang bergagang kayu dilapisi lakban warna hitam diselipkan di pinggang kanan," ucapnya.Selanjutnya, RM dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dimintai keterangan dari mana parang tersebut didapat. Kemudian siapa saja yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam dalam tawuran tersebut."Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak kedapatan membawa senja tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
Bawa parang saat tawuran, bocah 15 tahun ini dibekuk polisi
"Saat itu yang bersangkutan hendak melakukan tawuran bersama kelompok lainnya," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Bimo
Rekomendasi