Kejagung bakal bawa delapan tersangka Asian Agri ke pengadilan

Arminsyah menambahkan untuk denda yang dijatuhkan, PT Asian Agri Grup telah dibayar dengan cara dicicil.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung bakal bawa delapan tersangka Asian Agri ke pengadilan
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berencana bakal melanjutkan berkas perkara delapan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Grup ke tahap penuntutan untuk dibawa ke persidangan. Delapan orang yang menyandang status tersangka itu yakni, Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamans Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boo Heng.Namun, Jampidsus Arminsyah masih akan melihat berkas dari ke delapan tersangka tersebut. Arminsyah mengatakan dasar untuk melanjutkan berkas kedelapan tersangka tersebut berdasarkan putusan MA tahun 2012 yang menghukum satu tersangka, Suwir Laut selaku Tax Manager yang divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun dan mengharuskan korporasi AAG membayar denda Rp 2,52 triliun."Nanti akan kita kroscek lagi berkas kedelapan tersangka itu," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).Arminsyah menambahkan untuk denda yang dijatuhkan, PT Asian Agri Grup telah dibayar dengan cara dicicil. Sementara untuk kelanjutan berkas kedelapan tersangka ke penuntutan, Arminsyah kembali menegaskan akan mencek lebih dulu."Itu sudah dieksekusi sudah dibayar (dendanya), nanti (berkas delapan tersangka) saya cek lagi," pungkas Arminsyah.Sebelumnya, Jakaa Agung M Prasetyo juga menyatakan akan melanjutkan berkas perkara kedelapan tersangka kasus penggelapan pajak PT Asia Agri. Dia mengatakan, jika sudah lengkap pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan."Kita lihat nanti, tentunya kalau masih sisa kita selesaikan," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.Diketahui, Pengadilan Pajak menolak upaya banding yang dilakukan oleh anak usaha Asian Agri Grup, PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garida Mas Sejati pada Jumat 5 Desember 2015 lalu. PT Rigunas mengajukan banding atas 8 kasus keberatan pajak, sedangkan PT Raja Garuda Mas Sejati menyodorkan permohonan untuk 7 kasus.Penolakan banding Rigunas disampaikan oleh Hakim Ketua Majelis XV A Pengadilan Pajak Didi Hardiman. Majelis memutuskan kasus ini bukan sengketa tata usaha negara di bidang perpajakan sehingga pengadilan tidak berwenang untuk mengadilinya.

Rekomendasi