Jajaran Satreskerim Polres Cianjur membongkar praktik prostitusi online yang mana korbannya masih berada di bawah umur. Dua tersangka EA dan SS sudah diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan."Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/6).Menurut dia, tersangka ini menjual korban yang usianya berada di kisaran 16-20. Biasanya para PSK binaan tersangka dipertemukan dengan para pelanggan di Villa Cipendawa Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.Sekali kencan singkat muncikari ini memberi banderol harga berbeda. Harga disesuaikan dengan fisik dari korban. "Jumlah korban yang dijual ini mencapai sembilan orang dengan usia berbeda-beda," terangnya.Polisi masih mendalami adanya dugaan perdagangan manusia dengan mengeksploitasi perempuan di bawah umur. "Sekarang masih diselidiki oleh Polres Cianjur," ujarnya.Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang dan tas. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Cianjur.
Prostitusi online marak di Cianjur, para PSK masih di bawah umur
Sekali kencan singkat muncikari ini memberi banderol harga berbeda. Harga disesuaikan dengan fisik dari PSK.
Rekomendasi