Kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang menyeret Ketua Umum Persatuan Seluruh Sepak Bola Indonesia (PSSI), La Nyalla Mahmud Matalitti, terus bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait kasus itu."Enam saksi ini diperiksa kemarin. Mereka dari Pemprov Jatim 3 orang, Kadin 2 orang kemudian sekuritas 1 orang," kata Kasi Penkum Romy Arizyanto, Kamis (2/6).Pemeriksaan enam saksi tersebut untuk diambil keterangannya, terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur yang diberikan ke Kadin. Serta mengenai aliran dana Kadin itu digunakan untuk apa saja.Terutama dana hibah untuk pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang diduga dilakukan La Nyalla, sebesar Rp 5,3 miliar. Serta keuntungan dari saham tersebut yang dijual kembali oleh La Nyalla seharga Rp 1,1 miliar.Sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar. "Pemeriksaan ini akan terus dilakukan, dan secepatnya diselesaikan agar bisa dikirim ke Pengadilan Tipikor," tandas dia.Diketahui, pemeriksaan La Nyalla dilakukan di Kejaksaan Agung, setelah digelandang petugas Imigrasi dari Singapura lantaran masa tinggalnya di negeri tiga singa itu habis. Selain dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, Kejati Jawa Timur juga membidik La Nyalla dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."(TPPU) Belum baru korupsi saja, TPPU bisa saja nanti (dikembangkan)," kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (1/6).
Kejati Jatim periksa 6 saksi terkait dugaan korupsi La Nyalla
Pemeriksaan 6 saksi tersebut untuk diambil keterangannya, terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur yang diberikan ke Kadin.
Rekomendasi