Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut commitment fee dari kasus suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu senilai Rp 1 miliar. Suap ditujukan agar dua terdakwa penyalahgunaan honor dewan Rumah Sakit M Yunus, Edi Santoni dan Safri Syafei, bisa bebas."Commitment fee senilai Rp 1 miliar," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati kepada merdeka.com, Selasa (31/5).Namun dia enggan menjelaskan uang Rp 1 miliar tersebut hanya diperuntukkan kepada Janner, ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim yang akan memvonis kedua terdakwa, atau dibagi-bagi dengan hakim lainnya Toton dan Badaruddin Bachsin panitera pengganti PN Bengkulu."Nanti akan jelas kalau sudah dibuka di pengadilan," imbuhnya.Dari kasus ini Badaruddin berperan sebagai perantara yang mengatur pertemuan antara Janner, Toton dengan Edy dan Safri guna membahas perkara yang membelit kedua terdakwa itu.Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas."Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5). Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus suap PN Kepahiang, ada janji pemberian uang Rp 1 miliar
Belum diketahui uang tersebut diperuntukkan kepada siapa. KPK masih mendalami.
Advertisement
Rekomendasi