Babak baru kasus Jessica, berkas lengkap di ujung masa tahanan

Sementara sambil menunggu dakwaan rampung, Jessica akan dipindah ke Rutan Pondok Bambu.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Babak baru kasus Jessica, berkas lengkap di ujung masa tahanan
Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P21. Penyempurnaan berkas oleh penyidik Mapolda Metro Jaya terbilang alot karena telah lima kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI karena bukti kuat yang minta belum dipenuhi.Berkas dinyatakan lengkap tepat dua hari jelang masa tahanan Jessica habis pada 28 Mei besok. Pengumuman kemarin merupakan hari ke 118 Jessica ditahan setelah dijebloskan ke bui pada 29 Januari lalu."Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, dalam jumpa pers di Kejati DKI, Kamis (26/5).Dikatakannya, setelah barang bukti lengkap dan Jessica diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan, maka Jaksa segera memproses dakwaan untuk wanita berambut panjang itu."Lalu kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.Pelimpahan berkas dan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan dilakukan hari ini. Sementara sambil menunggu dakwaan rampung, Jessica akan dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Diperkirakan, Jessica mulai disidang pada Juni mendatang.

"Tapi kami enggak bisa menentukan kapan, sesegera mungkin. Intinya ini sudah P21 dan akan dikirimkan barang bukti ke pengadilan," tutupnya.Keputusan Kejati DKI membuat Direskrimum Mapolda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti lega."Ada kerjasama yang baik dalam petunjuk tersebut. Kami berterima kasih pada jaksa peneliti yang sangat teliti sekali memberikan masukan pada berkas ini dan kami penuhi. Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap," ucap Krishna.Dia memastikan tak ada intervensi di balik keputusan tersebut. Meskipun terkesan dipaksakan mengingat dua hari lagi Jessica akan bebas dari tahanan jika bukti tak dikantongi Jaksa."Dari mana intervensinya? Kami berusaha mengirim cepat berkasnya, kemudian ada petunjuk, kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk kembalikan. Sekarang lengkap. Jadi memang begitu prosesnya. Enggak ada yang lain-lain," ujarnya."Jadi gini ya, kasus-kasus lainnya ini ada yang bolak-balik sampai 3 kali atau 4 kali. Cuma kasus lain rekan-rekan tidak menyorot. Ini biasa saja seperti kasus lain. Intinya ini buktinya lengkap," pungkasnya.

Hal yang sama juga diutarakan Kejati DKI. Dipastikan kelengkapan berkas Jessica di penghujung masa tahanan bukan karena tekanan pihak tertentu."Tidak ada tekanan-tekanan itu, tidak ada, karena alat buktinya yang sudah terpenuhi," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo.Menanggapi kabar tersebut, ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengaku sangat bahagia bila benar adanya."Jawaban saya cuma satu, Allah Maha Besar, Allah tidak tidur," kata Darmawan saat dihubungi terpisah.Jika benar, katanya, kabar ini bukan hanya membahagiakan keluarga besarnya namun membuka mata masyarakat bahwa kematian anaknya memang tak wajar. Meski demikian, Darmawan tak mau sesumbar dan memilih menunggu keputusan resmi dari pihak Kejati."Inikan belum, baru mungkin diputuskan bagaimana gitu nanti jaksa. Yang saya berterimakasih kepada Kejaksaan Agung (jika benar lengkap). Terserah Jaksa, yang penting saya sudah bisa meyakinkan dan kepastian hukuman Almarhum Mirna sudah terbukti. Ya kan memang benar apa adanya. Yang pertama memang saya tidak menyangka, wong pertama Jessica membeli kopi kok. Membuktikan kopi itu ada apa. Yang pertama kan saya tidak menuduh Jessica. Dia datang duluan ke warung kopi. Saya selidiki, langsung ketahuan gitu. Kalau ditanya jawaban cuma simple, Subhanallah Allahu Akbar," tutupnya.

Kubu Jessica sudah mendengar keputusan Kejati DKI. Namun, salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, yakin kliennya tidak bersalah."Tapi kita tetap berkeyakinan itu (Jessica nggak bersalah)," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).Meski demikian, Andi mengapresiasikan kerja keras penyidik untuk melengkapi berkas hingga akhirnya Kejati menyatakan lengkap. Dirinya juga menilai wajar apabila berkas kasus ini bisa naik ke tahap penuntutan atau tahap selanjutnya."Itu udah kewenangannya penyidik. Itu wajar aja selama masih objektif dan sportif. Saat ini, kami masih menunggu kabar dari pihak keluarga untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Nanti kan juga diuji lagi di persidangan," jelasnya.Untuk menghadapi persidangan nanti, lanjut Andi, pihaknya belum mau komentar soal persiapan apapun."Kita belum bisa memberikan penjelasan. Mohon maaf. Kita belum bertemu dengan keluarga. Tapi saya berharap secepatnya, kalau bisa malam ini," tutupnya.Kasus ini bermula ketika Mirna tewas usai menyeruput kopi es vietnam di Olivier Cafe pada 6 Januari lalu. Saat peristiwa itu terjadi, Jessica ada di lokasi bersama rekan mereka lainnya bernama Hani.Sebelum peristiwa itu terjadi Jessica memang datang lebih awal. Dia pula yang memesankan es kopi untuk Mirna. Setelah Mirna dan Hani berbarengan datang, mereka langsung menyeruput minuman yanh sudah diletakkan sesuai dengan posisi duduk masing-masing.Mirna kemudian mencium aroma tidak enak di campuran kopi miliknya. Sempat meminta diambilkan air putih, Mirna kemudian kejang-kejang. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna kemudian meninggal.

Rekomendasi