Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR

Yasonna berharap agar semua fraksi yang ada di DPR menyetujui agar Perppu tersebut.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR
Yasonna H Laoly. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah berharap agar DPR dapat sesegera mungkin mengesahkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi penjahat seksual terhadap anak tersebut, menjadi undang-undang. "Ini sudah berlaku Perppu, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/5). Yasonna berharap agar semua fraksi yang ada di DPR menyetujui agar Perppu tersebut segera disahkan menjadi UU."Kita harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar Perppu ini bisa jadi UU," ujarnya. Selain itu, Yasonna yakin sepuluh fraksi yang ada di DPR tak satu pun menolak Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Apabila ada yang menolak, Yasonna menegaskan pemerintah akan berupaya keras agar Perppu tersebut dapat disahkan dengan sesegera mungkin menjadi Undang-Undang. "Kami akan lihat. Kami akan berjuang, kami akan teruskan. Kami akan berupaya disahkan," tukasnya.

Rekomendasi