Sidang gugatan reklamasi Centre Poin of Indonesia (COI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli, Selasa (24/5). Kedua belah pihak saling mengajukan saksi andalan mereka, yakni Walhi Sulsel selaku penggugat, dan Pemprov Sulsel bersama PT Yasmin selaku tergugat dan tergugat intervensi.Sidang digelar di ruang sidang utama dipimpin hakim ketua Tedi Romyadi. Dia mempersilakan Walhi Sulsel melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar mengajukan ahli. Mereka menyodorkan Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut, Irham Rapi, kepada hakim buat membuktikan materi gugatan soal reklamasi.Irham dalam paparannya menggunakan rekaman citra satelit sejak 2000 hingga 2015, menunjukkan perubahan kondisi pantai di Makassar setelah dilakukan reklamasi.Pada 2000 lalu, lanjut Irham, masih terdapat hutan mangrove sepanjang 3,5 kilometer di lokasi tanah tumbuh, menjadi target reklamasi. Di atas tanah tumbuh itu ada pemukiman masyarakat nelayan, yang menangkap ikan, kepiting, dan udang."Namun, tahun 2015, ekosistem di tanah tumbuh itu semuanya sudah tidak ada. Warga nelayan bersama rumah-rumahnya juga sudah tidak ada. Jelas terlihat di rekaman citra satelit," kata Irham.Irham meyakini di lokasi itu terdapat hutan mangrove. Dia menyatakan jejak tumbuhan bisa dideteksi berdasarkan hasil penelitian.Hanya saja, keberadaan Irham dipermasalahkan pihak tergugat. Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel, Lutfi Natsir, meminta Irham menunjukkan kualifikasinya sebagai ahli.Irfan mengatakan, sejak mahasiswa dia aktif melakukan penelitian tentang pantai dan pesisir. Dia juga menjadi peserta dan penyaji materi tentang konservasi laut. Dia juga menunjukkan sejumlah sertifikat sebagai bukti keterlibatannya dalam berbagai kegiatan itu."Kita pertanyakan sertifikasi saksi ahli dari Walhi itu, karena nantinya ada pemaparan dari dia. Jadi kami harus yakin bahwa yang bersangkutan itu benar-benar expert, dan hasil penelitiannya valid atau tidak," kata Lutfi Natsir.Irham lantas memperlihatkan sertifikatnya selaku penyaji materi, dan hasil-hasil penelitian pernah dilakukannya, di lokasi yang kini menjadi objek reklamasi.
Dalam sidang, ahli ungkap kerusakan dalam reklamasi Pantai Makassar
Saksi menyatakan, setelah reklamasi, hutan mangrove dan pemukiman nelayan lenyap.
Rekomendasi