Kasus narkoba, anggota DPRD Pasuruan divonis 4 tahun penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut 5 tahun penjara.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Kasus narkoba, anggota DPRD Pasuruan divonis 4 tahun penjara
Anggota DPRD Pasuruan pesta narkoba. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Seorang anggota DPRD Pasuruan dari fraksi PKB (non aktif), Indra Iskandar divonis 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Ferdinandus. Dia terbukti menyimpan dan memiliki narkoba seberat 1,7 gram."Memutuskan terdakwa Indra Iskandar divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara," terang Ferdinandus, Kamis (19/5).Dalam amar putusannya, terdakwa melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa menerima vonis hakim tersebut. "Saya terima yang mulia," jawab Indra Iskandar.Vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut 5 tahun penjara."Pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani sidang dan tidak berbelit," tandas dia.Diketahui, Indra ditangkap polisi dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada 17 November 2015 di salah satu kamar hotel bersama model cantik bernama Chintya Dewi dan Sari Astuti, sedang berpesta narkotika.Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti yakni 1,78 gram sabu-sabu beserta pipetnya. Dari pengakuannya, Indra membeli serbuk setan itu senilai Rp 800 ribu.

Rekomendasi