Kejati Jabar segera jebloskan Yance ke penjara

Kejagung instruksikan agar Yance segera dieksekusi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejati Jabar segera jebloskan Yance ke penjara
Yance dituntut 1,5 tahun bui. ©2015 Merdeka.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu segera jebloskan bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) ke jeruji besi. Yance bakal dijebloskan ke bui dalam waktu dekat. Apalagi, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) telah dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jawa Barat dan Kejari Indramayu.Dalam putusan kasasi, Yance dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.Kepala Kejati Jawa Barat (Jabar) Feri Wibisono mengatakan, saat ini timnya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk mengeksekusi putusan kasasi MA tersebut."Sudah diproses, persiapan tim juga sudah, tunggu saja," kata Feri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/5).Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku telah menginstruksikan pihak Kejati Jabar dan Indramayu untuk segera melaksanakan putusan tersebut."Saya sudah minta untuk segera laksanakan eksekusi," ujar Arminsyah.Diketahui, status Yance sebagai terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU di Indramayu sempat dicabut Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menganggap Yance tidak terlibat dalam perkara rasuah tersebut.Namun, MA berpendapat lain dan mengeluarkan putusan kasasi bahwa Yance jelas memiliki peran dalam perkara itu. Yance dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.Putusan kasasi MA atas kasus Yance dikeluarkan sejak 28 April lalu. Namun, setelah hampir sebulan putusan kasasi keluar eksekusi belum juga dilakukan oleh lembaga korps adhyaksa.

Rekomendasi