Sidang kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil digelar pada hari ini dengan pemanggilan saksi-saksi termasuk korban, DS. Sidang tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di ruang Cakra PN Jakarra Utara dan dipimpin oleh Hakim tunggal Ifa SudewiJaksa penuntut umum, Dado AE optimis perkara ini bisa dibuktikan. "Keterangannya ya nanti biar majelis hakim yag menilai kebenaran dan fakta yang terjadi sesuai seperti apa. Yg jelas kami optimis, bahwa perkara ini akan bisa dibuktikan," ucap Dado usai sidang Saipul Jamil di ruang Cakra PN Jakarta Utara, Rabu (18/5).Dado pun melanjutkan saat di sidang, korban dicecar sejumlah pertanyaan. "Banyak macam-macam, misal mengenai usia dari korban kemudian kejadian kronologis, kejadian latar belakang kenapa terjadi kejadian seperti itu, dan masih ada banyak," ungkapnya.Seperti diketahui mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut mendekam dibalik jeruji penjara lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2). Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.
Sidang pencabulan Saipul Jamil, korban dicecar kronologi kejadian
Jaksa penuntut umum, Dado AE optimis perkara ini bisa dibuktikan.
Rekomendasi