Anggota anggota DPRD Provinsi Jambi, Irmanto, ditangkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, terkait kasus korupsi. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap saat mengikuti rapat paripurna, Kamis (12/5).Irmanto merupakan satu dari tiga terpidana kasus dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 miliar.Irmanto menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, rapat dihentikan sementara karena ada rapat internal antarfraksi.Anggota Komisi II itu berniat menuju mobilnya yang tengah di parkir. Saat itulah tim dari Kejari Sungai Penuh dibantu Polsek Telanai meringkus Irmanto.Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston usai rapat mengaku terkejut mendengar Irmanto ditangkap."Sebenarnya ini semacam kesalahan, mestinya kan dia ditahan sejak dulu jadi tersangka. Tapi ternyata sudah tersangka pun dia tidak ditahan. Sampai pengadilan pun juga tidak ditahan," kata Cornelis, dikutip Antara.Cornelis mengatakan, dengan adanya kekosongan kursi Irmanto, pihaknya akan langsung menyiapkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD asal daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh itu."Kemarin dari partai Demokrat sudah merapatkan tentang hal itu. Dan mungkin besok sudah ada surat PAW-nya, Demokrat rugi ada satu kursi kosong. Penggantinya Hasani Hamid," jelasnya.
Jadi tersangka korupsi, politikus Demokrat ditangkap usai paripurna
Irmanto merupakan satu dari tiga terpidana kasus dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 M.
Advertisement
Rekomendasi