Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal@Alam Sutera, dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala Sidang, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/5). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Leopard didampingi kuasa hukum. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang, M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta ada pendampingan kuasa hukum."Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya, Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan," kata Ikbal.Dalam surat dakwaan setebal 30 halaman, Leopard dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang terorisme. Ancaman hukuman tertinggi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi."Tuduhan diterima terdakwa. Penasihat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9/5) jam 1 siang, dengan agenda keterangan saksi," papar Ikbal.
Bomber Mall@Alam Sutera didakwa dua pasal, terancam dibui 20 tahun
Leopard tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Advertisement
Rekomendasi