Wawan alias Awing saat ini berstatus terpidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi, dari hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat kedua.Vonis itu terkait kematian Fransisca Yofie alias Sisca Yofie pada Agustus 2013 lalu. Wawan menyebut hukuman itu tidak adil. Menurut Wawan, rekannya sesama terpidana di dalam penjara juga mendukung langkahnya mengajukan Peninjauan Kembali."Ada 104 narapidana lain yang mendukung saya untuk tidak dihukum mati," kata Wawan usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (3/5).Wawan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, seperti diatur pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana. Tidak tercantum tentang pasal pembunuhan berencana."Sehingga saya minta hukuman sesuai 365 saja. Jangan dimaksimalkan seperti hukuman mati, karena saya tidak melakukan (pembunuhan berencana). Saya murni mencuri," ucap Wawan.Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran merasa bukan seorang pembunuh. Menurut dia, Wawan mencuri hanya karena motif ekonomi."Sehingga kami meminta hukuman pidana penjara yang sifatnya manusiawi.
Dia bukan pembunuh bayaran, teroris, ini kriminal biasa yang menyebabkan korban meninggal. Sehingga dukungan buat Wawan terus mengalir dari terpidana lain karena kelakuan baik," kata Dadang.Menurut Dadang, kliennya juga bersumpah siap meregang nyawa, jika memang terbukti merencanakan membunuh Sisca."Mengikrarkan diri atas nama Allah S.W.T., adalah bentuk kejujuran. Wawan berani kalau bohong siap dicabut nyawanya detik ini," tutup Dadang.
Pembunuh Sisca Yofie mengaku didukung para napi buat ajukan PK
Wawan mengaku tidak berniat membunuh Sisca.
Rekomendasi