Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang putusan praperadilan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru di SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB."Betul, hari ini putusannya. Hakimnya Pak BJ Nasution," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (3/5).Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum pemohon Edi Rosadi, Herbert Aritonang. Menurut dia, sidang putusan akan digelar hari ini."Hari ini kakanda. Pukul 10.00 WIB," kata Herbert lewat pesan singkatnya.Sebelumnya, seorang guru bernama ER mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap dirinya oleh seorang murid. ER mengaku penangkapan atas dirinya tidak dilakukan sesuai dengan prosedur lantaran dia diamankan saat tengah melakukan kegiatan belajar-mengajar.Untuk itu, ER diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan pihak tergugat yakni Polres Metro Jakarta Selatan. Gugatan itu lantaran tersangka tak terima proses penangkapannya saat mengajar di sekolah.
Praperadilan kasus pencabulan di SMP 3 Manggarai diputus hari ini
Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Rekomendasi