Syahrul Yasin Limpo pasrah soal kasus reklamasi pantai Makassar

"Saya ini tinggal tunggu nasib padahal saya kerja untuk rakyat," kata Syahrul.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Syahrul Yasin Limpo pasrah soal kasus reklamasi pantai Makassar
Syahrul Yasin Limpo. ©2016 merdeka.com/mappesona

Proyek reklamasi di sepanjang barat Pantai Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tahap awal mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI), mendapat sorotan tajam. Sejumlah ketentuan diduga dilanggar, seperti izin analisis dampak lingkungan (Amdal) hingga dugaan penyelewengan uang negara."Saya ini tinggal tunggu nasib padahal saya kerja untuk rakyat. CPI itu Perda-perdanya ada, Amdal, konsepsinya juga ada. Saya mau pindahkan Monas di sana (CPI)," kata Syahrul pasrah dengan nada terbata-bata dan mata berkaca-kaca beberapa waktu lalu.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), mengadukan kasus reklamasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Walhi menilai banyak ketentuan dilanggar selama masa reklamasi.Sidang sudah berlangsung selama sekian kali. Di sidang terbaru, Selasa (26/4), majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi mempertanyakan izin Amdal dan izin lingkungan pelaksanaan reklamasi ke Pemprov Sulsel selaku tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Muhammad Muslim.Namun tergugat belum mampu menunjukkan surat izin yang diminta majelis hakim, padahal sidang ke delapan gugatan reklamasi CPI ini adalah sudah sidang kedua kalinya dengan agenda pembuktian."Kita sudah serahkan semua dokumen yang diminta oleh majelis hakim, tapi masih ada sebagian yang belum dimasukkan (izin Amdal) jadi kita akan serahkan tambahan bukti surat yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan berikutnya," kata Muhammad Muslim.Di samping itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi juga melaporkan Syahrul ke KPK. Juru bicara KMAK, Syamsudin Alimsyah menaksir kerugian daerah yang ditanggung dari proyek reklamasi sekitar Rp 15,515 triliun. Dia menganggap proyek reklamasi di Makassar ilegal lantaran syarat-syarat untuk reklamasi belum terpenuhi."Tanpa izin reklamasi dan tanpa Amdal, proyek yang dilaksanakan di Kota Makassar sejak tahun 2009 hingga sekarang telah menguras dana APBD sebesar Rp 264.748.560.000, padahal awalnya Gubernur berkoar-koar bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana APBN," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Senin (25/4).

Dia menuding Pemprov Sulsel telah mengabaikan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) poin c untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.Dengan dilanggarnya perintah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, KMAK mengendus adanya kongkalikong antara Gubernur Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri, perusahaan yang menggarap reklamasi di Makassar."Dari 157,23 hektare, PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 hektare dengan status Hak Guna Bangunan atas nama PT tersebut tanpa alas status hak pengelolaan dari Pemprov Sulsel," jelas Syamsuddin."Pemprov Sulsel hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 Hektar. Karenanya, kasus ini kita bawa ke KPK, sebab kerugian negaranya sangat besar dan melibatkan penyelenggara negara," bebernya.Menyikapi berbagai penolakan tersebut, Syahrul mengklaim semua perizinan sudah lengkap. Dia menanggapi santai terkait pelaporan ke KPK."Bahwa ada pihak-pihak yang melaporkan kerugian negara ke KPK, yah terserah. Saya warga negara yang baik, kita serahkan saja proses berjalan," kata Syahrul.Syahrul mengklaim tidak ada korupsi di proyek itu, apalagi kerugian negara. Sebab menurut dia, yang ada adalah penambahan aset negara. Soal proyek itu yang kini digugat di pengadilan tata usaha negara, Syahrul juga membiarkannya berjalan sesuai proses."Biarkan proses peradilan berjalan secara normatif, dan kita akan melihat kebenaran yang riil seperti apa. Karena tidak lain yang dipikirkan adalah azas kemanfaatan bagi kepentingan masa depan rakyat, dan kepentingan lain yang berkaitan dengan upaya memajukan daerah," ujar Syahrul.


Rabu kemarin, giliran pegiat anti korupsi Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyerahkan hasil analisa potensi dugaan korupsi reklamasi ke Kejati Sulsel. Potensi penyelewengan uang negara itu seperti ada beberapa dana intensif yang sedianya untuk pembangunan daerah termasuk infrastruktur jalan, tetapi ternyata digunakan untuk pembangunan CPI."Tujuannya kita datang ke kantor Kejati bukan pelaporan, tapi koordinasi saja bahwa memang kasus ini sementara disidang TUN (Tata Usaha Negara) terkait izinnya. Pihak Kejati Sulsel juga meminta pendapat ACC terkait posisi mega proyek CPI itu," kata wakil ketua badan pekerja ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel menturkan saat ini intelijen sedang menyelidiki dan mengumpulkan data terkait proyek reklamasi dan CPI."Saat ini di Kejati Sulsel, intelijen khususnya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data terkait CPI itu," jelas Salahuddin.Syahrul sendiri sudah mendengar langkah Kejati tersebut. Dia hanya pasrah dan tak ingin membahasnya lebih jauh."Sprindik untuk pemeriksaan sudah keluar. Tapi saya tidak ingin jauh bicara soal ini. Silakan cek sendiri sudah sejauh mana dan saya lihat memang ada surat itu," ujarnya bernada pasrah.Bahkan menurutnya, Amdal CPI sudah keluar dan kini ada di Bareskrim untuk diteliti benar atau tidaknya. Lalu menyusul Pulbaket dari Kejaksaan itu dan selanjutnya dilaporkan juga di KPK terkait dugaan korupsi Rp 15 triliun di proyek tersebut."Saya ini tinggal tunggu nasib padahal saya kerja untuk rakyat," tuturnya.

Rekomendasi