Polisi tetapkan 5 tersangka & 2 DPO terkait klinik aborsi di Bekasi

Polisi menemukan tulang dari septic tank yang diduga merupakan tulang manusia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi tetapkan 5 tersangka & 2 DPO terkait klinik aborsi di Bekasi
Klinik aborsi di Bekasi. ©2016 Merdeka.com

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumarji membenarkan bahwa pihaknya menggerebek klinik aborsi yakni Bekasi Medical Centre di Jalan Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi."Dari 17 orang yang diamankan, 5 orang sudah dijadikan tersangka kasus aborsi," kata Heri di lokasi klinik, Kamis (28/4).Para tersangka adalah, YS, MRYN, NN, KRTN, MMN. Sedankan dua orang lainnya yakni pemilik klinik dokter Jabat dan ALD masih dalam perburuan petugas kepolisian."Pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, dr JBT dan ALD tidak ada di lokasi kejadian," kata Heri.Dari kasus itu, kata dia, polisi menyita Medical Record, buku pendaftaran, alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan kadaluarsa, dan CCTV."Kami juga menemukan tulang dari septic tank yang diduga merupakan tulang manusia," ujar Heri.Terhadap pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 77 A UU RI no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan atau pasal 78 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Rekomendasi