Gitaris Band Geisha, Roby Satria, hari ini, Rabu (27/4), kembali menjalani persidangan dalam kasus narkoba, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dia didakwa dua pasal, dan terancam penjara maksimal 12 tahun.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Ariani, mendakwa Roby dengan dua pasal. Yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Berkas dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim dipimpin Hady Marsrury, Dalam dakwaan jaksa dibacakan menyatakan, Roby ditangkap pada Kamis, 29 November 2015, sekitar pukul 01.30 WITA, di Lobi Hotel Aston, Denpasar. Dia dibekuk setelah menerima kiriman dibawa oleh jasa pengiriman daring. Isinya berupa ganja seberat 1,5 gram.Saat itu, Roby dan beberapa temannya, Via Permata Suci A.P.A, Willy Saputra alias Koco, Christian Halim alias Boy, dan Aridya Oktavuanus (semua menjadi tersangka dalam berkas terpisah) sedang makan di sebuah restoran. "Saat makan malam itu terdakwa sempat mengatakan, 'Nyimeng (mengganja) enak ya. di Bali nyari di mana ya," kata jaksa Oka saat membacakan dakwaan. Jaksa Oka melanjutkan, "Si Boy lalu bertanya kepada Roby, 'Lu mau cimeng (ganja)?', dan dijawab kembali oleh terdakwa, 'Lu ada?', dan dijawab kembali oleh Boy tidak ada, tapi bisa mencarikan ganja. Singkat cerita, Boy lalu menghubungi rekannya bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan. Boy mengatakan, "Bisa carikan ganja teman saya? Berapa satu paketnya." Setelah mendapatkan ganja dari Habib, tambah Jaksa Oki, ke empat terdakwa dalam berkas terpisah itu lalu membagi ganja dibeli Boy dengan harga Rp 1 juta, menjadi tiga bagian."Satu bagian rencana diberikan kepada terdakwa, satu untuk Koco, dan satu lagi untuk Boy," tambah Jaksa Oki.Ganja buat Roby kemudian diberikan melalui Via Permata Suci, dan dikirim kepada Roby. Via lalu menghubungi jasa pengiriman barang daring (GO-JEK)."Setelah petugas GO-JEK datang, Via Permata Suci meminta kepada Aridya Otavianus menyerahkan ganja itu kepada petugas GO-JEK untuk dikirim kepada terdakwa. Setelah barang di tangan petugas GO-JEK, Via Permata Suci lalu menghubungi terdakwa bahwa barang sudah dikirim via GO-JEK," ucap Jaksa Oki. Saat petugas GO-JEK tiba di Lobi Hotel Aston dan menyerahkan ganja itu kepada Roby, polisi langsung menangkapnya. Kepada polisi, Roby mengaku mendapat ganja itu dari Boy. Dia membeli dengan harga Rp 250 ribu, kemudian oleh Via Permata Suci dikirim melalui GO-JEK.Usai mendengarkan dakwaan, Roby yang didampingi pengacara Butjek Bernard mengatakan, sudah mengerti dengan isi dakwaan itu. Namun, Roby melalui Butjek menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.
Karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda hingga Senin (2/5) mendatang. Agendanya mendengarkan keterangan saksi.Jika melihat ancaman hukuman dalam Pasal 111, maka Roby terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, bila dalam persidangan nanti hanya terbukti adalah Pasal 127, maka Roby bisa dihukum ringan, atau bisa melanjutkan masa rehabilitasi sebelumnya pernah dijalani.