Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen, Pol Boy Rafli, membantah AKP Ichwan Lubis (IL) memiliki rekening gendut dari aliran dana narkoba sindikat internasional. Menurutnya, uang sebesar Rp 2,3 miliar yang diberikan bandar kepada Ichwan adalah uang titipan untuk seseorang yang dianggap bisa melepasnya dari jeratan hukum."Sebelum dibawa ke BNN Ichwan telah diperiksa terlebih dahulu oleh Propam di Polda Sumut. Jadi Ichwan ini menerima titipan, karena dia dimintai bantuan agar saudara Togiman terlepas dari permasalahan hukum," kata Boy di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/4)."Jadi karena dinilai Togiman, Ichwan ini memiliki akses dimintailah tolong. Dititipkan uang itu untuk mengurus. Kalau enggak salah Rp 2,3 miliar, itu cash disita BNN," tambah dia.Boy juga menjelaskan terkait uang suap dengan total Rp 8 miliar belum terungkap dipemeriksaan. Hanya saja, uang itu tidak pernah ada di rekening Ichwan."Dalam hal ini berkaitan dengan masalah uang Rp 8 miliar, itu masih tanda tanya ya. Jadi bukan Ada di rekening Ichwan ini. Ichwan ini tidak memiliki uang di rekening segini," terangnya.Meski begitu, mantan Kapolda Banten ini tak menampik bila Ichwan memang menerima tawaran dari bandar untuk menjembatani dengan pihak yang dianggap bisa menghentikan perkaranya itu. Bahkan, Ichwan menyatakan siap membantu Togiman."Jadi dia istilahnya itu terkena bujuk rayu membantu pengurusan. Tapi hasil pemeriksaan awal ternyata dia ini diminta jasa untuk mengurus sehingga diterimalah titipan itu," pungkas Boy.
Polri sebut Rp 2,3 M diterima Ichwan uang titipan buat seseorang
Boy juga menegaskan uang suap dengan total Rp 8 miliar tidak pernah ada.
Rekomendasi