Penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap Berlin warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka kepemilikan timah ilegal.
"Kami sudah menahan seorang pemilik timah ilegal yang sudah diinterogasi," Kata Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Pipit Riswanto, Selasa (26/4).
Diduga kuat timah-timah yang disimpan di gudang tidak dijual kepada smelter-smelter resmi. namun ke pihak yang tidak jelas di luar Babel. Sementara pasir timah yang diamankan dari tersangka sebanyak delapan ton.
Pipit memaparkan di gudang timah milik tersangka di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Senin (25/4).
"Penggerebekan terhadap gudang pasir timah milik tersangka ini dilakukan terkait penyelundupan. Sebelumnya kami telah melakukan pengecekan terhadap kolektor-kolektor yang diduga menyimpan pasir timah ilegal," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kasus ini tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya seperti dikutip dari Antara.