Sidang lanjutan kasus reklamasi di Makassar terkait mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) dengan tergugat Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo atas nama Pemprov Sulsel dan PT Yasmin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (26/4).Agenda sidang kali ini masih pembuktian atau penunjukan bukti-bukti berupa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, antara tergugat dengan Walhi Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) sebagai penggugat diwakili tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar.Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi mempertanyakan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan pelaksanaan reklamasi ke tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Muhammad Muslim.Namun lagi-lagi tergugat belum mampu menunjukkan surat izin yang diminta majelis hakim, padahal sidang ke delapan gugatan reklamasi CPI ini adalah sudah sidang kedua kalinya dengan agenda pembuktian."Kita sudah serahkan semua dokumen yang diminta oleh majelis hakim, tapi masih ada sebagian yang belum dimasukkan (izin Amdal) jadi kita akan serahkan tambahan bukti surat yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan berikutnya," kata Muhammad Muslim.Hakim ketua, Tedi Romyadi yang juga ditemui usai sidang menjelaskan, kedua belah pihak khususnya tergugat pada sidang lanjutan hari ini menunjukkan surat-surat atau dokumen lebih pada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait reklamasi. Sementara izin Amdal, izin lingkungan dan izin sumber material reklamasi belum ditunjukkan tergugat padahal itu pokok perkaranya.Dalam pelaksanaan reklamasi, kata Tedi, tentu membutuhkan material untuk menimbun dalam proses reklamasinya. Material-material itu seperti pasir dipertanyakan dari mana. Misalnya dari Kabupaten Gowa atau Kabupaten Takalar. Dipertanyakan, apakah tergugat ini sudah mengantongi surat izin sumber material dari pemerintah kabupaten tempat material itu berasal."Surat izin sumber material reklamasi itu juga belum ditunjukkan tergugat. Semua dijanjikan akan ditunjukkan pada sidang berikutnya pekan depan," kata Tedi Romyadi yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar ini seraya menambahkan, pekan depan selain agendanya masih seputar pembuktian, juga agendanya menampilkan saksi-saksi fakta.Zulkifli Hasanuddin, ketua tim kuasa hukum Walhi Sulsel dari LBH Makassar mengatakan, pada sidang pekan depan disiapkan saksi-saksi fakta yakni warga yang berhubungan langsung dengan reklamasi itu, yakni warga nelayan sebanyak lima orang yang saat ini masih diverifikasi.Diketahui, mega proyek reklamasi CPI Pemprop Sulsel yang dijalankan PT Yasmin ini lokasinya di pantai pesisir barat mulai dari area Pantai Losari hingga wilayah pesisir Barombong seluas 157,23 hektare.Diawal proses reklamasi itu, pihak pelaksana sudah menggusur puluhan warga keluarga nelayan yang tadinya berdiam di tanah tumbuh dalam kawasan yang akan direklamasi secara utuh. Selain rumah, rumah warga yang diratakan, hutan mangrove juga dihilangkan.Menurut Walhi Sulsel, akibat reklamasi itu juga, masyarakat sudah kesulitan mengakses laut dengan menggunakan kapal besar. Air laut juga hitam dan membusuk karena tidak bisa mengakses arus laut bebas atau disebut dead zone karena diadang pembangunan jembatan.
Sidang reklamasi Makassar, Pemprov belum juga serahkan dokumen Amdal
Majelis hakim meminta surat izin amdal kepada pihak tergugat Pemprov Sulsel dan PT Yasmin. Namun tak juga dikasih.
Rekomendasi