Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya mendukung penuh DPR dan pemerintah merumuskan Undang-undang Tax Amnesty. Menurutnya payung hukum pengampunan pajak ini bersifat mulia."Ini bertujuan mulia untuk kesejahteraan rakyat banyak, maka KPK tidak bisa menolak bahwa itu memang harus kami dukung," kata Laode dalam rapat konsultasi Komisi XI DPR dengan PPATK, Kejaksaan, Polri, dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).Hal tersebut menurut Laode lantaran KPK sadar bahwa kehadirannya salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya, menurutnya, pemerintah harus pandai memilah dan menegaskan dana yang mengalir di luar negeri. Sebab bisa saja tersangkut permasalahan hukum."Memang komitmen penegak hukum itu sebagaimana yang diharapkan oleh presiden, maupun Ketua PPATK tadi, maka kami juga harus menyatakan selama itu betul-betul jelas, tegas, tidak multitafsir maka KPK akan berupaya mendukung dengan baik," tuturnya.Laode berujar bahwa harus ada ketegasan dan keterbukaan antara pemerintah dan PPATK. Agar para penegak hukum tidak dianggap tidak berlaku adil."Misalnya kalau kita hari ini minum kopi atau sesuatu di Alfamart, satu Aqua pun dibawa ada tax di situ. Baik itu dibeli oleh seorang pemulung atau siapapun dia bayar tax. Ketika orang kaya yang satu persen ini dari Indonesia, kita akan mengecualikan itu. Ini terus terang tidak adil," pungkasnya.
KPK dukung DPR rumuskan RUU Tax Amnesty karena bertujuan mulia
Menurut Laode KPK sadar bahwa kehadirannya salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi