Malam ini, Senin (25/4) KGPAA Paku Alam X akan ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan tersebut akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD DIY.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Lesmana mengatakan penetapan Paku Alam X sebagai wakil gubernur merupakan amanah Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Setelah penetapan, DPRD akan meminta Pemerintah Pusat melantik Paku Alam X menjadi Wakil Gubernur.
"Besok kami akan langsung kirimkan hasil penetapan malam ini, kita akan kirim kepada Presiden melalui Mendagri," katanya pada wartawan sebelum pelantikan di DPRD DIY, Senin (25/4).
Yoeke juga menjelaskan DPRD juga akan mengusulkan agar pelantikan Wakil Gubernur dilakukan di Yogyakarta. Alasannya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta tidak didasarkan pada UU Pilkada tapi UU Keistimewaan.
"Di Yogya saja ada Istana Negara, bisa dilakukan di sana pelantikannya. Nanti DPRD juga boleh datang dan masyarakat juga boleh hadir," ungkapnya.
Paku Alam X sendiri diangkat menggantikan Paku Alam IX pada 7 Januari 2016. Berdasarkan UU Keistimewaan, Paku Alam X akan menjadi Wakil Gubernur secara otomatis. Meski demikian di dalam internal Paku Alaman sendiri terjadi perpecahan. Angling Kusumo yang mendapuk diri sebagai Paku Alam IX Al Haj, mengugat pengangkatan Paku Alam X ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.