Petugas PLN Rayon Muarabulian menangkap sebanyak 11 orang pelanggan yang ketahuan mencuri arus listrik sehingga merugikan perusahaan listrik negara. Penangkapan itu selama operasi digelar PLN di Desa Sungai Ruan dan Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Aksi pencurian arus listrik tersebut terendus pihak PLN dengan cara pendeteksian serta pengaduan dari masyarakat," kata Kepala PLN Rayon Muarabulian, Arifin Sihombing, Senin (25/4).
"Kesebelas pelanggan PLN yang mencuri listrik tersebut ditangkap setelah digelar Operasi Pencurian Arus Listrik (Opal) yang dilakukan PLN Rayon Muarabulian selama beberapa hari lalu," imbuhnya.
Saat digelarnya operasi tersebut, pihak PLN Rayon Muarabulian banyak menangkap pelaku pencurian arus listrik yang dilakukan oleh pelanggannya sehingga dapat merugikan negara, sebab mereka tidak menggunakan ketentuan yang ada.
Modus mereka dengan mengambil arus langsung ke tiang PLN tanpa menjadi pelanggan resmi atau menambah jalur tanpa izin resmi PLN.
Arifin menegaskan, tindakan ini sudah menyalahkan aturan dan harus segera ditindak lanjuti dan kegiatan operasi ini akan diberlakukan hampir tiap harinya, hingga tidak ada lagi pencurian arus listrik di wilayah Kabupaten Batanghari.
Seperti diberitakan Antara, operasi ini di lakukan pihak PLN bekerjasama dengan pihak kepolisian karena hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Mengingat petugas PLN berhadapan langsung dengan masyarakat. Dan apalagi pihak PLN akan memberi sanksi pencabutan terhadap pelanggan PLN yang nakal.
Pihak PLN juga akan selalu memantau para pelanggan yang melakukan pencurian arus listrik ini dan kasusnya akan dipelajari apakah ada keterlibatan dari PLN atau tidak.