Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak anggota yang terbukti melanggar pidana serta tidak taat kode etik. Hal itu menyusul ditangkapnya Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) terkait dugaan aliran dana yang masuk kepadanya dari sindikat bandar narkoba internasional. "Jadi siapapun yang melanggar pidana kita proses, kalau ada yang mau coba-coba silakan saja nanti kita proses," tegas Kapolri kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4).Menurutnya, saat ini pihaknya juga terus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki rekening gendut ditubuh Polri. Penemuan PPATK juga kerapkali dilaporkan ke Mabes Polri."Begini, siapapun yang terlibat narkoba kita proses hukum. Apakah itu pengedarnya, apakah itu yang membekingi," tuturnya.Sementara itu, mengenai hukuman yang dijatuhkan AKP Ichwan, dirinya belum memastikan apakah dipecat atau dikenakan sanksi. Menurutnya, hukuman Ichwan divonis oleh pengadilan di Medan. "Kan sudah jelas hukumannya, tanya saya. Undang-undang jelas pelanggaran penyuapan," tandasnya.Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang perwira menengah Polri, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba sindikat internasional. Ichwan selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu ditangkap pada Kamis (21/4).Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan penangkapan Ichwan berawal dari kecurigaan penyidik BNN yang sedang mendalami kasus jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Di mana dalam kasus ini, BNN sudah memiliki barang bukti."Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita tangkap. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash," kata Budi di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/4).Mantan Kabareskrim Polri ini pun mengungkapkan dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Ichwan meminta uang kepada bandar dengan jumlah yang fantastis yaitu Rp 8 miliar."Namun saat penangkapan yang kita dapatkan Rp 2,3 miliar itu," tandas dia.
Kapolri sebut AKP Ichwan langgar undang-undang tentang penyuapan
"Kalau ada yang mau coba-coba silakan saja nanti kita proses."
Rekomendasi