Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan memiliki hak prerogatif sesuai pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dia menyatakan dirinya bisa mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum. Berdasarkan hal itulah, Prasetyo memutuskan agar dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberi deponering."Keduanya kami putuskan untuk dikesampingkan perkaranya dengan pertimbangan bahwa kepentingan pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan itu diberikan dengan terlebih dahulu meninjau latar belakang dua tersangka tersebut. Dia menilai bahwa Samad dan BW memiliki prestasi memberantas korupsi. "Yang bersangkutan juga aktivis pegiat anti korupsi yang tentunya kalau yang bersangkutan harus mengalami vonis hukum, pengadilan yang nantinya akan mempengaruhi semangat masyarakat untuk gerakan-gerakan anti korupsi," tuturnya.Prasetyo menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan besar yang harus diberantas. Maka dari itu menurutnya demi kepentingan umum, Samad dan BW harus dibebaskan agar semangat antikorupsi terus mengalir. Sebab korupsi bukan hanya berdampak bagi penegakan hukum namun juga ekonomi."Jadi, sekali lagi, alasan kami untuk kepentingan umum. Ini kebutuhan yang harus diperhatikan. Korupsi Ini suatu kejahatan yang luar biasa, itu pun tindak pidana langsung, tapi kita lihat akibatnya telah menimbulkan kerugian yang luar biasa," ujarnya.
Di Komisi III, Jaksa Agung jelaskan lagi deponering Samad dan BW
Dia menilai bahwa Samad dan BW memiliki prestasi memberantas korupsi.
Rekomendasi