Demi RUU Tax Amnesty, pemerintah dan DPR turuti syarat PKS

Salah satu hasil rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi adalah penyesuaian RUU Tax Amnesty dengan undang-undang lain.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Demi RUU Tax Amnesty, pemerintah dan DPR turuti syarat PKS
Presiden Jokowi terima pimpinan DPR di Istana. ©2016 merdeka.com/titin supriatin

Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan salah satu hasil rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi adalah penyesuaian RUU Tax Amnesty dengan undang-undang yang lain. Beberapa di antaranya yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)‎ dan RUU tentang Lalu Lintas Devisa. "Kita ada kesepahaman bahwa setelah membahas undang-undang ini kemudian nanti dilanjutkan akan pembahasan RUU KUP dan juga RUU Tentang Lalu Lintas Devisa," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Politikus Golkar ini menjelaskan, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) untuk merumuskan dua undang-undang tersebut berada di komisi XI DPR. Dalam hal ini pemerintah juga menyepakati untuk dibahas.Memang pembahasan UU KUP tersebut atas prasyarat dari fraksi PKS. Namun undang-undang tersebut ‎sudah mengalami empat kali revisi dan revisi terakhir ialah di UU Nomor 16 Tahun 2009. Selain berlanjut pada pembahasan dua undang-undang tersebut, RUU Tax Amnesty harus memberikan kenyamanan para pengusaha. Sebab hanya dengan begitu uang yang disimpan di luar negeri akan mudah kembali."Juga memberikan rasa aman, jangan juga nanti mereka men-declare ada masalah secara hukum. Itu juga tadi pesan yang disepakati bersama," pungkasnya. Seperti diketahui sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (12/4). “Kita memiliki persoalan perpajakan secara struktural seperti rendahnya tax ratio, rendahnya ketaatan wajib pajak, serta lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga enforcement force pajak kita lemah. Ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi perpajakan. Selain institusi yang diperkuat, regulasinya juga kita perbaiki terus lewat revisi UU KUP,” jelas Ecky.

Rekomendasi