Tuntutan pengunjuk rasa, yang merupakan bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), agar dijadikan Pendamping Desa tanpa seleksi, seharusnya tidak terjadi jika mereka menghormati peraturan yang ada.
Sebab, peraturan yang berlaku sekarang adalah produk hukum yang dibuat untuk yang kurang dari sistem sebelumnya.“Seharusnya kita menghormati aturan dan taat hukum. Seharusnya semua pihak, termasuk teman-teman PNPM mengikuti prosedur seperti melalui proses seleksi sebagaimana juga dilakukan pendamping desa lainnya,” kata anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah di Jakarta, Selasa (12/4).Dia juga menyayangkan cara-cara yang dilakukan oleh sebagian eks PNPM karena seolah seperti tidak mengedepankan rasionalitas. Meski dia melihat, tak semua anggota PNPM begitu. “Sebagian lho ya. Tidak semuanya,” ujar politikus PKB ini.Dia berharap, eks PNPM melihat contoh dari teman PNPM lain yang mengikuti prosedur. “Saya juga mendengar, ada eks PNPM yang mengikuti seleksi pendampingan desa. Karena itu, belajarlah dari teman-teman PNPM lain yang juga melakukan seleksi,“ lanjutnya.Marhamah mengatakan, unjuk rasa tak akan menyelesaikan masalah. Dia bahkan memberi gambaran bahwa seleksi membuat kualitas pendampingan desa menjadi lebih baik. “Kita harus terus-menerus melakukan perbaikan terhadap sistem pembangunan, termasuk sistem perekrutannya,” ujarnya.Sementara, pengajar Ilmu Politik Unpad Idil Akbar menilai, aksi aksi pengunjuk rasa yang menamakan diri Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) di Istana Negara itu sarat bermuatan politis.Menurutnya, ada upaya dari salah satu partai di Kabinet Kerja dan didorong oknum kader yang ingin merebut kursi Kemendes dari tangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)."Sinyalemen tersebut menurut saya memang cukup kuat bahwa ada upaya pihak tertentu untuk menggoyang kursi Mendes. Apalagi nama Budiman Sudjatmiko sudah disebut-sebut akan menggantikan Mendes saat ini," terang Idil.Seperti diberitakan, massa yang menamakan diri BNPD menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (12/4). Mereka menuntut agar bisa masuk sebagai Pendamping Desa. Mereka juga meminta Mendes mencabut surat Dirjen PPMD KEMENDES PDTT No. 749/DPPMD/III 2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal kontrak tenaga kerja pendamping 2016.