Satu dari 4 pelaku pemerkosa siswi SMA di Jalan Monginsidi Medan, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan perbuatan itu. Pelaku yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu M Yusuf (17). Remaja beristri ini telah terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.Hukuman dijatuhkan hakim tunggal Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/4)."Mengadili, menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Ahmad Sayuti.Selain hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, M Yusuf juga dijatuhi denda Rp 60 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 3 bulan kurungan.Yusuf langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria juga menyatakan sikap serupa.Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU meminta agar M Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.Dalam perkara ini, Yusuf didakwa memerkosa siswi SMA, LA (17). Pemerkosaan itu dilakukannya bersama temannya Rendi, Iqbal dan Akbar. Pemerkosaan itu bermotif sakit hati. Rendi mengajak M Yusuf, Iqbal dan Akbar untuk memerkosa LA. Dia sakit hati karena mantan pacarnya itu menolak untuk balikan.Pemerkosaan terjadi saat LA pulang sekolah dari SMA swasta di Monginsidi Medan, Jumat (26/2) siang. Empat sekawan ini menculik LA dan menyekapnya di dalam mobil lalu memerkosanya bergantian.Hari itu juga juga, korban yang masih lemah mengadu ke Polsek Medan Baru. Beberapa hari berselang Rendi dan Yusuf tertangkap. Sementara Iqbal dan Akbar masih diburu petugas. Namun, Rendi belum disidangkan.
1 Dari 4 pemerkosa siswi SMA dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan bui
Pelaku bersama rekannya tega mencabuli korban lantaran sakit hati.
Advertisement
Rekomendasi