Duit suap PT BA diserahkan dalam toilet pria hotel di Cawang

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia- Reporter
Duit suap PT BA diserahkan dalam toilet pria hotel di Cawang
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari PT Brantas Adipraya (BA) terkait pemberian suap untuk penghentian kasus perkara penyelidikan atau penyidikan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."KPK amankan 3 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 31 Maret jam 9 pagi di hotel Cawang Jakarta Timur mereka adalah SWA Direktur Utama PT BA, DPA senior manager PT BA, dan MRD swasta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat (1/4).Agus mengatakan, kronologis operasi senyap itu dilakukan pada Rabu 30 Maret sekitar jam 9 malam MRD dan DPA buat janji ketemu di hotel di kawasan Cawang. Kamis pagi 31 Maret pukul 08.20 WIB mereka bertemu di lokasi yang telah ditentukan.Agus menuturkan penyerahan uang diserahkan di toilet pria lantai 1 dari hotel tersebut. "Penyerahan dilakukan di lantai 1 di toilet pria," pungkasnya.Namun hingga saat ini pimpinan KPK enggan menguak kepada siapa ketiga orang tersebut menyerahkan uang suap. "Itu tidak bisa kita buka semua di sini," tuturnya.Namun dari kasus ini KPK telah memeriksa Sudung Situmorang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dan Tomy Sitepu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Pemeriksaan dilakukan sejak semalam hingga pukul 5 pagi. Keduanya diperiksa karena diduga terkait dari kasus ini.Ketiganya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi