MA perberat hukuman Udar Pristono jadi 13 tahun penjara

Udar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
MA perberat hukuman Udar Pristono jadi 13 tahun penjara
Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Kepala Dina Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA yang menyatakan Udar diperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara."Tolak terdakwa, kabul Jaksa Penuntut Umum. Dan dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun, " katanya dalam pesan singkat, Rabu (23/3)."Terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 4 UU TPPU," tambahnya.Tidak hanya itu, Udar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar subsidair 4 tahun penjara."Aset Udar pun akan dimiliki untuk Negara mulai dari kios sampai kondominium," tandasnya.Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis selama 5 tahun di tingkat pertama. Kemudian, di tingkat banding divonis 9 tahun penjara.Diketahui, Udar adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota Abdul Latif dan Krisna Harahap, Udar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Rekomendasi