Ibu kandung dan ayah tiri pembunuh balita Alif ditangkap polisi

Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Ibu kandung dan ayah tiri pembunuh balita Alif ditangkap polisi
Balita tewas di tangan ibu kandung. ©2016 Merdeka.com

Mila (17) dan Sudirman (32), ibu kandung dan ayah tiri balita Alif (13 bulan) yang tewas dianiaya oleh keduanya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Gowa, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gowa dan Polsek Parangloe, Senin (21/3) sekitar pukul 05.00 WITA.Mereka sembunyi di kediaman kerabatnya di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.Mila dan Sudirman langsung ditetapkan jadi Tersangka setelah keluar hasil autopsi jenazah Alif dari RS Bhayangkara. Pihak rumah sakit menyebutkan limpa dan hati pecah. Beberapa bagian tubuh lebam. Kejadian penganiayaan balita ini terjadi di Kampung Kassi, Dusun Bonto Kassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, tempat kerja Mila dan Sudirman sebagai pemecah batu.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Yunus Saputra menjelaskan, saat ini Mila dan Sudirman sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum."Pengakuan keduanya bahwa balita Alif memang meninggal setelah berkali-kali dianiaya tapi di waktu yang berbeda. Itu mereka lakukan karena balita ini kerap menangis dan membuat kesal keduanya. Anaknya itu dianiaya dengan cara diinjak, dipukul dan dicekik," kata AKP Yunus Saputra, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (21/3).Keuda tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, UU Perlindungan 23 tahun 2002 yang diubah ke UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Rekomendasi