OC Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya deponering dalam kasus yang menyeret Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Lewat kuasa hukumnya, OC Kaligis dan SDA menuding bahwa deponering yang diberikan Jaksa Agung Prasetyo tidak sesuai dengan aturan.Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, pihak pemohon menghadirkan seorang ahli hukum pidana yaitu Arbijoto dan seorang ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.Menurut saksi ahli Muhammad Rulyandi, deponering tidak bersifat mutlak. Harus ada syarat yang dipenuhi untuk bisa menggunakan deponering dalam suatu perkara."Deponering itu tidak bersifat mutlak. Karena harus ada syarat yang dipenuhi," kata Rullyandi kepada para wartawan usai menyampaikan keterangan di depan hakim tunggal Sutiyono, Kamis (17/3) kemarin.Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ketika deponering itu turun, kasus AS dan BW sedang diproses hukum. Adanya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum membuktikan proses hukum sedang berjalan dalam kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK itu. Namun dengan adanya deponering tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum hingga akhirnya menurunkan kewibawaan hukum di masyarakat."Kalau sudah jelas itu mengurangi kepastian hukum dan kewibawaan hukum karena segala bukti-bukti yang sudah ada. menurut saya sebagai pendapat ahli itu sebagai kontrol sesuai dengan Pasal 38 dan deponering itu bukan hak prerogatif dari alasan-alasan yang selama ini dijadikan landasan," tutur dia.
Advertisement
Menurutnya, Jaksa Agung memang sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara lain sebelum memberikan deponering. Tetapi syarat deponering yaitu demi kepentingan umum harus dijelaskan juga. Dia menilai tidak ada syarat kepentingan umum dalam deponering kasus AS dan BW."Tapi kan ini tidak. Tidak ada urgensi ketatanegaraan, tidak ada yang menyangkut kepentingan negara. Semua kepentingan politik," ujarnya.Dalam kesaksiannya, dia mengatakan keputusan Jaksa agung tidak terlepas dari intervensi Presiden Jokowi. Katanya pihak eksekutif sempat menemui Jaksa Agung Prasetyo dan meminta kasus AS dan BW diselesaikan di luar pengadilan."Kenapa saya bilang ada intervensi dari eksekutif ke lembaga kehakiman karena beberapa waktu lalu ada statement presiden ke Jaksa Agung Prasetyo yang menyebutkan silakan selesaikan masalah ini di luar pengadilan," tutup dia.Sementara itu, kuasa hukum dari OC Kaligis dan SDA, Ficky Fiher mengungkapkan, praperadilan tersebut untuk menguji deponering yang dilakukan Jaksa Agung."Deponering itu memang hak Jaksa Agung, tapi apakah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang? Harusnya ada rekomendasi serta koordinasi dengan lembaga terkait, terus dari DPR sendiri kan bilang lanjut ke persidangan, tapi kenapa dihentikan," kata Ficky usai persidangan kemarin.
Advertisement
Menurutnya, kesalahan Jaksa Agung dalam memberikan deponering ke Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena tidak sesuai dengan keputusan DPR yang mengatakan untuk tetap dilanjutkan kasus tersebut."Pihak kejaksaan bilang deponering adalah kepentingan umum, tapi yang mana, padahal DPR kan representasi umum, jadi kelihatan ini artinya bicara wilayah politik. Kita dukung KPK, tapi kalau diproses hukum kita harus sama-sama hormati, takutnya nanti sama kaya kasus BLBI," lanjut dia."Kita mencurigai ada intervensi penguasa. Padahal DPR sudah bilang jangan dihentikan. Ini jelas nuansa politis ketika ada nilai ekonomi," kata Ficky.Menurutnya pengesampingan kasus AS dan BW seharusnya memiliki mekanisme kontrol. Kata dia, dalam kasus Novel Baswedan, pihaknya juga menguji keabsahan terbitnya SKP2."Seperti yang kita lihat, kasus Novel harusnya ditangani hakim, biar pengadilan yang menilai. Kita enggak bisa pungkiri ini bukan murni kepentingan umum," lanjut dia.Kepolisian sendiri, jelas Ficky juga menginginkan pengadilan yang memutus perkara tersebut. "Biarlah pengadilan memutus kita kan sama-sama orang hukum, deponering itu tidak tepat, prerogatif kan harusnya dimiliki presiden," kata dia lagi.Untuk bisa memenangkan perkara ini pihaknya mengklaim sudah memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Misalnya bukti surat putusan yang menolak praperadilan yang diajukan Novel Baswedan.