Pengacara sebut penetapan tersangka eks kepala Bulog Semarang ganjil

Eks kepala bulog Semarang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal korupsi beras senilai Rp 7,1 miliar.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Pengacara sebut penetapan tersangka eks kepala Bulog Semarang ganjil
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Kuasa hukum Sudarmono, Mantan Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon‎ Sub Divre Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka tunggal kasus penyelewengan kasus korupsi stok opname beras menyatakan kecewa terhadap upaya penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terhadap kliennya. Sebab, kuasa hukum Sudarmono menilai, ada dugaan keterlibatan pihak lain baik orang dalam maupun luar Bulog yang seharusnya ikut ditetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan stok beras di Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon‎ Sub Divre Semarang, Jawa Tengah, itu."Pada prinsipnya kita kecewa. Yang nikmati siapa? Siti Koneng? Edi Widjaja. Ada 6 perusahaan Edi, dengan nama berbeda. Rekanan masuk satu gudang tidak hanya satu orang. Mangkang, semua Edi. Ada 3 Usaha Dagang (UD) beras milik Edi," tegas Ibnu Aryo Nugroho pengacara Sudarmono Mantan Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon‎ Sub Divre Semarang kepada merdeka.com Senin (14/3).Ibnu Aryo juga menilai pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh Bulog Sub Divre Semarang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Jateng. Sebab, dalam pemeriksaan internal Bulog, jelas-jelas ada dugaan keterlibatan MK yang merupakan mantan Kabulog Divre Semarang dan EW seorang pengusaha beras."Bulog juga telah melakukan pemeriksaan Sudarmono oleh juru timbang secara internal. Namun, kami melihat indikasi bahwa sepertinya tidak ada upaya pengusutan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Si Edi. Saudara MK. Mohon kepada jaksa Kejati Jateng memeriksa keduanya. Peran yang nikmati lebih besar siapa? Jangan kontroling tunggal, klien kami yang hanya dijadikan tumbal," terang Ibnu Aryo.Selain itu, Ibnu Aryo menegaskan penetapan tersangka terhadap klienya juga tanpa disertai dengan hasil audit BPK yang harusnya dilakukan di Bulog. "Pemeriksaan internal Bulog. Ganti rugi Rp 7 miliar. Tidak transparan perhitunganya darimana hitungan bisa mencapai Rp 7 miliar totalnya. Soalnya sampai saat ini belum dilakukan proses audit BPK. Yang penting tahan dulu, penghitungan berapa?" ucapnya.Yang menjadi kecurigaan, ungkap Ibnu Aryo menjelaskan klienya Sudarmono ditetapkan tersangka tetapi malah kontrak perusahaan EW diperpanjang oleh Bulog. "Satu keluarga ini, hampir menguasai seluruh gudang di bawah Subdrive Semarang. Saya dengar malah saat ini kontrak perusahaan Edi Wijaya diperpanjang, Gudang Bulog Mangkang Ketahanan di atas gudang-gudang lain. Kita nggak mau klien kami dijadikan tersangka tunggal. Yang sesungguhnya menikmati siapa?"Kuasa hukum Sudarmono lainya, Mohammad Zahky Mubaroh berharap langkah ini merupakan strategi Kejati Jateng dalam melakukan penyidikan. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan pihak Kejati Jateng, tersangka Sudarmono bekerja atas perintah Kepala Subdrive Bulog."Saya harap ini strategi kejaksaan. Ini, klien kami bekerja atas perintah Kepala Subdrive. Bagaimana beras bisa keluar masuk tanpa ada kontrol Kepala Subdrive saat itu? Peraturan direksi bulog tahun 2009 diatur," ucapnya.Mohammad Zahky menyatakan, salah satu pasal yang dijeratkan oleh Kejati Jateng saat menahan klienya adalah pasal 55 KUHP. Dimana dalam pasal tersebut tindakan korupsi dilakukan secara bersama-sama. Maka, ada tersangka lainya baik dari pihak Bulog maupun pihak swasta seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Jateng."Penahanan, jangan tebang pilih kejaksaan. Gimana stragtegi kejaksaan? Pasal 55 UU KUHP secara bersama-sama. Siapa saja yang ditahan lainya? Pada prinsipnya kita katakan itu saja. Terlepas gudang, kami indikasi ada yang menyimpang penyidikan mereka. Siapa aktor intelektual sesungguhnya yang menikmati. Ada pihak swasta, ada pihak petinggi. Kita ini apa? Cuman bagian keluar masuk," ujarnya.Mohammad Zahky menambahkan, ada kesan Kejati Jateng melindungi pejabat Bulog Subdrive Semarang. Hanya klienya Sudarmono yang dijadikan tersangka dan dilakukan upaya penahanan. Kemudian untuk pihak pejabat Bulog Subdrive Semarang dan pihak swasta tidak dijadiak tersangka apalagi ditahan."UD Mutiara Jaya Demak. Temuan penyusutan beras 870 ton. Subdrive Semarang, terindikasi dilindungi. Laporanya dari subdrive. Saudara berinisial MK yang menjabat saat klien kami bertugas promosi ke Drive Bulog NTT. Digantikan ibu S. Terkesan seolah-olah indikasi orang-orang aktif Bulog sengaja dilindungi. Susut UD Mutiara Demak. Edi Wijaya, denger-denger juga diperiksa tetapi status tidak jelas. Yang benar, katakan benar. Peran kecil, kita ingin membongkar. Kita merasa tidak equal, tidak seimbang. Kita nuntut itu saja," pungkasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Sudarmono Mantan Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, Jawa Tengah terkait kasus penyelewengan kasus korupsi stok opname beras di gudang tersebut tahun 2015 lalu. "Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Penahanan dilakukan untuk memeriksa dugaan keterlibatan tersangka lain dan melengkapi bukti-bukti," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (3/3).Sugeng Riyadi menjelaskan kasus itu bermula saat tersangka dipindah tugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Jateng Perum Bulog. "Setelah dilakukan serah terima sebagai kepala gudang baru tersangka menimbun opname beras. Ditemukan kekurangan fisik beras sebanyak 6.264 koli. Tersangka dipindah tugas sebagai kepala gudang berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015. Selama menjadi kepala melakukan stock opname yang ditemukan kekurangan beras 93.942,1 kg. Ke mana itu fisiknya ?. Kami masih telusuri," jelasnya.Sementara itu, Ketua Tim Penyidik seklaigus Jaksa Fungsional Kejati Jawa Tengah, Ende Yono menjelaskan atas temuan temuan awal itu kemudian dilakukan over staple terhadap gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah. "Hasilnya, diketahui terdapat selisih atau kekurangan jumlah stock opname beras. Dari penghitungan yang dilakukan, kekurangan jumlah stock tersebut mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 ton beras. Atas hasil akhir tersebut, Perum Bulog atau gudang Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar," jelasnya.Perhitungan tersebut, menurut Ende diperoleh dari total kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikalikan harga jual beras yang tiap kg dihargai Rp 8.325. "Dalam kasus ini, tersangka Sudarmono telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama," pungkasnya.

Rekomendasi