Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI)."Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).Dia juga menjelaskan, penyidik KPK sudah menemukan dua bukti. Tiga tersangka tersebut yaitu HES adalah Herry Setiadji selaku supervisor tim, ICN adalah Indarto Catur Nugroho. Sementara, SR adalah Slamet Riyana selaku anggota pemeriksa pajak."Diduga telah melakukan tindak pidana denga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPh badan 2012 dan PPN masa 2013 dari PT EDMI," jelas dia.Modus tersangka, kata dia, PT EDMI berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak, sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar Rp 75 juta.Selain itu, kasus ini berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan dari Inspektorat Kemenkeu pun ditindaklanjuti KPK dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan."Salah satu dasar pertimbangan KPK dalam melakukan penindakan yaitu meresahkan masyarakat," jelas dia.Atas perbuatannya, ketiga tersangka kena jerat hukum. Mereka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK tetapkan 3 pegawai pajak sebagai tersangka pemerasan
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).
Rekomendasi