Jadi tersangka pengadaan alat digital, Alex Usman sebut bukan PPK

"Nanti saya akan bicarakan lagi kepada kuasa hukum saya soal kasus ini," kata Alex.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jadi tersangka pengadaan alat digital, Alex Usman sebut bukan PPK
Sidang Alex Usman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Beberapa hari yang lalu Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digital edugation classroom. Alex mengetahui hal tersebut dan mengakui akan membicarakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, Radhie."Nanti saya akan bicarakan lagi kepada kuasa hukum saya soal kasus ini. Saya hanya fokus dengan kasus UPS dan Scaner jadi saya akan bicarakan nanti," ucap Alex usai dengarkan vonis oleh Majelis Hakim Sutarjo di Ruang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).Alex tetap menyakini dirinya hanya PPK (pejabat pembuat komitmen) bukan kuasa pemegang anggaran yang memegang anggaran."Saya kan enggak megang anggaran jadi menerima perintah dari pimpinan dan harga tersebut sudah ada sumbernya jadi gak asal-asalan," tandasnya.Untuk diketahui, Alex sudah terjerat dua kasus dugaan korupsi telah menyeret nama bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta ini. Dua kasus itu antara lain dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dan proyek pengadaan scanner dan printer tiga dimensi.Dalam kasus pengadaan UPS dalam APBD-P 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.Dua tersangka lain berasal dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.Alex pun telah divonis oleh Majelis Hakim dengan 6 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsidar 6 bulan penjara. Atas perbuatannya Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi