Sidang kasus penganiayaan terhadap Salim Kancil-Tosan dan penambangan liar di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memang patut dikawal. Sebab, banyak fakta terungkap. Tentu patut dicermati adalah keterlibatan pejabat setempat. Dalam sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin, terdakwa Hariono membeberkan soal itu. Hariono mengaku rutin menyetor uang hasil tambang pasir ke Muspika setempat. Meski begitu, dia pasang badan dengan mengatakan Camat, Kapolsek, dan Danramil tidak terlibat. Hanya saja mereka tetap mendapat jatah Rp 1 juta per bulan dari hasil eksploitasi liar pasir. Fulus itu diterima masing-masing Muspika sejak 2010."Uang diberikan tanpa permintaan apa-apa. Hanya kami jatah per bulan Rp 1 juta untuk Camat, Danramil, dan Kapolsek. Ya judulnya ngasih saja tidak ada permintaan apapun. Uang itu saya yang menyerahkan sendiri," kata Hariyono.Hariyono juga merinci awal terjadinya penambangan pasir di desanya, yang akhirnya ditentang oleh Salim Kancil, Tosan dan warga lainnya.Hakim juga meminta Hariyono untuk menjelaskan peran Muspika dalam kasus penambangan ilegal ini. "Pernah saya adakan rapat untuk membuat Desa Wisata. Pihak Muspika menyetujui, tapi tidak ada perintah melakukan eksploitasi penambangan pasir," ujar Hariyono berkelit.Hariyono beralasan dia yang meminta pasir itu dikeruk. Karena ada gundukan dan cekungan, makanya diratakan dan hasil pengerukan pasirnya dijual.Sementara itu, terdakwa Harmoko berdalih tidak ada pertambangan di Selok Awar Awar, melainkan Desa Wisata."Yang saya tahu izin pembuatan wisata, kalau izin pertambangan tidak ada, tapi izin wisata. Begini lho pak, ini kan untuk wisata, pasir itu, istilahnya pemerataan. Pasir yang lebih diratakan. Limbahnya (pasir yang lebih) diambil untuk danau wisata. Ada wisata, tiap hari ada kapal-kapal masuk ke sana," kata Harmoko.
Advertisement
Harmoko mengakui dia adalah operator alat-alat berat milik Robert. "Penarikan uang dilakukan Mat Dasir. Mat Dasir itu juga mengkoordinir di Perhutaninya," ucap Harmoko.Kemudian, Hakim Efran bertanya ke Hariyono dan Mat Dasir. Namun, jawabannya berbelit-belit. Saat itu, hakim bertanya jumlah uang didapat dari hasil pengerukan pasir. "Dapat kurang lebih 100 x 142 x 20 hari, kurang lebih segitu per tahunnya. Uangnya dibagi-bagi, ya ke Mat Dasir dan yang lain," kata Hariyono yang bikin bingung hakim.Di sisi lain, terdakwa Eriza Hadi Zakaria mengklaim diperlakukan tidak adil. Suryono Pane, kuasa hukum Eriza, beralasan kliennya hanya meminjamkan alat buat meratakan tanah di Desa Selok Awar Awar, yang kabarnya buat Desa Wisata."Klien saya menyewakan satu unit alat untuk meratakan tanah. Itu disewa selama dua bulan. Sewanya Rp 180 ribu per jam. Tapi uang sewa tidak sepeser pun dibayar. Nyatanya, klien saya ikut ditangkap," kata Suryono saat jeda sidang. Padahal, lanjut Suryono Camat, dari pengakuan terdakwa Kepala Desa Hariono, Kapolsek, Camat, serta Danramil mendapat aliran dana tambang liar Rp 1 juta per bulan. Namun, mereka seolah dibiarkan."Tidak hanya itu saja. dari kesaksian para terdakwa tadi, juga memberi jatah Rp 14 juta untuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan) dan Perhutani. Tapi LMDH dan Perhutani masih dibiarkan berkeliaran bebas. Intinya, kami meminta keadilan," ucap Suryono.Suyono merasa ada ketidakadilan dilakukan Polda Jatim ketika menahan kliennya, yang diklaim tidak tahu apa-apa. "Klien saya hanya menyewakan alat, yang sampai saat ini uang sewanya tidak dibayar. Dalam BAP, nama klien saya disebut. Tapi di persidangan, para terdakwa mengaku barang itu milik Rofik," imbuh Suryono."Saya melihat ada pengkondisian. Tadi bilangnya alat punya Rofik, padahal di BAP diakui punya klien saya. Ini yang menyebabkan klien saya ditahan. Sementara yang dapat Rp 1 juta dan 14 juta rupiah per bulan dibiarkan bebas," tutup Suryono.