Kuasa hukum guru JIS anggap ada kejanggalan di putusan MA

MA dituding menerbitkan putusan tanpa diketahui keluarga kedua terpidana.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kuasa hukum guru JIS anggap ada kejanggalan di putusan MA
Konferensi Pers kasus JIS. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Keluarga salah satu terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong, marah dengan cara kejaksaan yang menangkap suaminya. Mereka juga melihat ada kejanggalan di balik putusan Mahkamah Agung.Menurut kuasa hukum dua terpidana pelecehan seksual murid JIS, Patra Zein curiga ada kejanggalan terhadap putusan tersebut. Apalagi, MA langsung mengeluarkan putusan tanpa memberitahukan kepada keluarga kedua terpidana."Dalam situs panitera tidak dituliskan tanggal distribusi. Apakah dikirim hari itu juga langsung diputus?" ujar Patra saat konferensi pers di Bangi Kopitiam SCBD Lot 6, Jakarta, Jumat (26/2).Patra menuding putusan tersebut diterbitkan secara terburu-buru mengingat tanggal pencekalan terhadap dua terpidana akan berakhir sebentar lagi. Apalagi, dalam beberapa pembuktian di pengadilan Neil dan Ferdinand tidak terbukti bersalah seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan di JIS."Alat bukti keterangan anak orangtua, seksolog dan medis RSCM. Tingkat anak bukan alat bukti. Orangtua bukan alat bukti, medis RSCM itu yang oleh pengadilan banding tidak sah untuk dibuktikan," keluhnya.Atas alasan itu, dia mendesak kepada majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut untuk memberikan penjelasan kepada keluarga kedua terpidana. Sebab dalam putusan banding pada 10 Oktober lalu menunjukkan hasil pemeriksaan medis korban pelecehan di JIS tidak terbukti memiliki penyakit seksual."Maka kami akan bawa bukti ini yang dari Belgia sebagai alat bukti baru. Kedua guru mereka dan kami akan berjuang hingga keadilan bisa ditegakkan," tegasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menangkap salah satu terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong, Kamis (25/2) malam. Keluarga Ferdinand menyesalkan penangkapan karena memperlakukan suaminya seperti teroris.

Rekomendasi