Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara. Keduanya langsung dieksekusi.Ferdinand Tjiong, lebih dulu dijemput di rumahnya pada Kamis (25/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan Neil Bantleman dijemput di Bandara Soekarno Hatta Terminal tadi malam.Saat putusan itu dikeluarkan kebetulan Nail sedang berada di Bali. Dia langsung terbang ke Jakarta menggunakan pesawat AirAsia."Selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi, eksekusi dilaksanakan sekitar jam 02.00 WIB," terang Humas Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (26/2).Saat itu, Nail didampingi Kuasa Hukumnya Patra Zen, MJ Wason (consulat Kedubes Kanada), Marc Buaquina (Vice Consulat Kedubes Kanada dan Ichsan (penerjemah pada kedutaan kanada). Sambil menunggu pagi tiba, Nail dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat."Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi dipindah ke LP Cipinang," tambahnya.Sebelumnya, di tingkat banding kedua terpidana dibebaskan. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya masing-masing dihukum 10 tahun penjara.
Setelah dieksekusi, dua guru JIS dijebloskan ke LP Cipinang
Keduanya di eksekusi dari dua tempat berbeda, Nail di bandara sedangkan Ferdinand di rumahnya.
Advertisement
Rekomendasi