Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR lainnya untuk mendalami kasus dugaan suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Hari ini penyidik memanggil tiga orang anggota Komisi V DPR.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut tiga anggota Komisi V DPR tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH)."Diperiksa sebagai saksi untuk Tindak Pidana Korupsi Pemberian hadiah terkait proyek di KemenPUPR Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka AKH," ujar Priharsa, Kamis (25/2).Ketiganya merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Tiga orang anggota tersebut adalah Fathan, Alamudin Dimyati Rois, dan Muhammad Toha.Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga memanggil tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP).Sebelumnya, Muhammad Toha sempat absen pada pemanggilan dirinya dua hari lalu (23/2), melalui staf ahlinya Toha mengantarkan surat keterangan tidak bisa hadir."Tadi staf dari Toha datang beri surat keterangan untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Selasa (23/2).Dia juga menyebutkan penyidik memanggil Toha lantaran diduga kuat dia mengetahui soal proyek yang menyeret rekan sesama politikus lainnya Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dari Fraksi PDIP."Yang jelas berkali-kali diperiksa ada indikasi bahwa memang yang bersangkutan tahu banyak informasi yang bisa digunakan untuk pendalaman penyidikan," pungkasnya.Dalam kasus ini penyidik KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Seperti Budi Supriyanto Fraksi Golkar, Fauzi H Amro Fraksi Hanura, Musa Zainuddin Fraksi PKB, dan Andi Taufan Tiro Fraksi PAN.Tidak hanya itu penyidik juga memeriksa Jailani, staf ahli Yasti Soepredjo Mokoagow anggota komisi V DPR.Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalami kasus Damayanti, KPK gencar periksa anggota Komisi V DPR
Hari ini ada tiga anggota Komisi V yang diperiksa. Ketiganya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Rekomendasi