Polres Kepulauan Aru, Maluku, masih merampungkan berkas pemeriksaan seorang tersangka yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan terhadap isteri mantan Wakil Bupati Kepulauan Aru.
"Tersangka David Siletty alias Tomi Feisal ditangkap karena mengaku sebagai anggota KPK bidang Penindakan dan Pencegahan dan telah menipu serta memeras Nyonya Heny Djabumona," kata Kapolres Pulau-Pulau Aru, AKBP Harold Huwae di Ambon, Rabu (24/2).
Tersangka diciduk pihak Kepolisian Aru berkat laporan dari salah satu anggota pegawai negeri sipil setempat bernama Jermias Bulkol. Berkas perkara tersebut telah masuk tahap pertama dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dobo sejak beberapa pekan lalu, dan kini berstatus P18 dan P19.
"Nantinya ada penambahan-penambahan alat bukti serta pemeriksaan tambahan terhadap pihak korban guna melengkapi berkas perkara tersebut dan diupayakan sebelum akhir Februari ini perkaranya sudah bisa disidangkan pada Pengadilan Negeri Tual," katanya seperti dilansir Antara.
Harold memaparkan, dugaan praktik penipuan anggota KPK gadungan itu dilakukan tiga kali terhadap Henny Djabumona, yakni pada November 2015 senilai Rp 25 juta, pada 7 Januari 2016 sebanyak Rp 15 juta, dan pada 13 Januari 2016 sekitar Rp 5 juta.
Henny Djabumona mengaku kalau seluruh harta bendanya sudah dijual, bahkan dirinya meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersangka karena mengaku sebagai anggota KPK.
Modus tersangka adalah mendekati korban sambil memperkenalkan diri. Setelah itu tersangka mulai menjalankan aksi penipuannya untuk mendapatkan sejumlah uang. Aksi pemerasan itu dilakukan lebih dari satu kali dan korban telah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana. Tentang Penipuan, dengan diancam empat tahun penjara," pungkasnya.