Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendatangi rumah bos PT Citra Gading Asritama (PT CGA), Herry Mursyid, di Kota Malang. Mereka menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan Griyanshanta Blok E-705, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, buat mencari bukti kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung.KPK tiba di rumah Herry sejak pukul 09.30 WIB. Herry adalah adik dari Ichsan Suaidi. Kakaknya terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tahun Anggaran 2007/2008 senilai Rp 82 miliar. Ichsan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 4,46 miliar.
Rumah bos PT CGA ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko"Tadi saya diminta menyaksikan, dimintai tanda tangan," kata seorang satpam perumahan yang keluar dari rumah, Jumat (19/2).
Rumah bos PT CGA ©2016 merdeka.com/darmadi sasongkoKemarin, Kamis (18/2) KPK juga menggeledah rumah dan kantor advokat Awang Lazuardi Embat, di Jalan Jambewan Gang 3/4B Nomor 49 RT 06/RW 19, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Selama tiga jam, dua rumah bernomor 49 dan 51B itu digeledah. KPK meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah berkas.Dalam operasi tangkap tangan digelar pada Jumat (12/2), penyidik KPK meringkus Awang, Ichsan, dan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Ketiganya dibekuk di tempat terpisah. Dalam operasi itu, petugas KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 400 juta dari Andri di rumahnya kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.Setelah sehari semalam diperiksa, KPK menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap. Awang dan Ichsan Suadi juga bernasib sama.Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Andri disangka sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement