Meski masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Manado, ratusan warga Paal 4 Lingkungan 6, Kecamatan Tikala tak bisa memilih dalam Pilkada Manado. Anehnya, 300-an warga ini mengantongi KTP kota namun tak bisa menggunakan hak pilih di TPS 8."Undangan (pilkada) ada, KTP Manado, tapi tidak diizinkan memilih. Alasannya batas wilayah di mana Asisten 1 Kabupaten Minahasa dan Manado ada pembicaraan bahwa 173 KK itu dialihkan ke Minahasa," jelas Richard Kenap, salah satu warga yang tidak diizinkan memilih, Rabu (17/2).Dirinya mengaku kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari KPPS. Bahkan, saat Pilgub 2015, dia bersama ratusan warga lainnya tetap melakukan hak pilih sebagai warga negara.Anehnya, beberapa warga dari kelurahan dan lingkungan yang sama, mengaku bisa memilih di TPS lain. Saya di TPS 7 masih dilayani."Malah kami dilayani dengan baik. Saya kira kan semua (TPS) sama," ujar warga, Alfian Runtulalo.Sementara itu, Komisioner Panwascam Tikala Isa Yusuf saat dikonfirmasi di lokasi menyatakan akan berkoordinasi dengan Panwas Kota terkait temuan tersebut."Petugas pengawas TPS kami sudah mencatat dan akan jadi laporan kami ke Panwas Kota," singkat Isa.Pantauan merdeka.com, beberapa nama seperti Richard Kenap masuk dalam DPT dengan nomor urut 105 seperti yang terpampang di bagian luar TPS, namun tidak bisa memilih.
Ratusan warga Manado tak bisa mencoblos padahal namanya masuk DPT
Warga yang tak bisa mencoblos juga sebelumnya dapat undangan. Permasalahan ini diduga menyangkut batas wilayah.
Rekomendasi